Jangan Coba-coba! Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru Bisa Ditangkap

Kamis, 31 Desember 2020 - 08:25 WIB
Malam Tahun Baru, polisi akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan sekaligus menangkap pemasang kembang api yang menyebabkan kerumunan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar patrol skala besar pada malam Tahun Baru . Dalam patroli tersebut petugas akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sekaligus menangkap pemasang kembang api yang menyebabkan kerumunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga akan merazia penjual kembang api dan meminta mereka tidak menjualnya pada malam pergantian tahun. Alasannya kembang api bisa mengumpulkan kerumunan dan sangat berbahaya dalam penyebaran Covid-19. (Baca juga: Jelang Tahun Baru 2021, Polri Minta Masyarakat Waspadai Aksi Teror)

“Kita akan tangkap mereka yang melanggar prokes dan juga memasang kembang api,” tegasnya, Kamis (31/12/2020).



Aksi tegas tersebut dikarenakan Jakarta masih masuk zona merah karena penyebaran virus di Ibu kota mencapai 1.500 orang setiap harinya. “Apapun kegiatan yang berkerumun tidak diperbolehkan,” katanya.

Jika ditemukan ada masyarakat yang melanggar aturan, polisi tidak segan-segan akan melakukan penindakan hukum. Bahkan, bisa saja polisi akan melakukan langkah penangkapan. (Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Bali Resmi Larang Pesta, Kembang Api dan Petasan)

Pada malam pergantian tahun di Jakarta tidak diizinkan acara apapun. Sebanyak 8 ribu lebih personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan malam Tahun Baru.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More