Gencar Rapid Test Antigen, Okupansi Hotel di Puncak Anjlok hingga 80 Persen

Selasa, 29 Desember 2020 - 18:39 WIB
Gencarnya operasi yustisi dan rapid test antigen di Bogor diduga menjadi salah satu pemicu menurunnya tingkat okupansi hotel di kawasan Puncak. Foto: Dok SINDOnews
BOGOR - Gencarnya operasi yustisi dan rapid test antigen di Bogor diduga menjadi salah satu pemicu menurunnya tingkat okupansi hotel di kawasan Puncak .

Pasalnya, aturan setiap wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan Puncak wajib membawa bukti hasil pemeriksaan rapid test antigen membuat okupansi hotel di Kabupaten Bogor turun drastis hingga mencapai 80 persen.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto mengatakan, berdasarkan data tingkat hunian hotel pada libur Natal dan Tahun Baru ini turun sekitar 70- 80 persen. (Baca juga: Hari Keempat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Penampakan di Jalur Puncak Bogor)



Meski pengelola hotel sudah menaati aturan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor tetap saja banyak wisatawan yang mengurungkan niatnya rekreasi saat Natal dan Tahun Baru. “Awal tamu check in sebelum registrasi kita tanyakan itu (surat hasil tes rapid antigen),” ujarnya, Selasa (29/12/2020).

PHRI tidak mengetahui apakah ada hotel yang tidak meminta surat hasil tes rapid dari tamu, tamu dibiarkan masuk atau menginap meski tidak membawa surat tersebut. “Sejauh ini kita semua ngikutin aturan. Itu mestinya pihak Satgas Covid, kita tidak monitor itu,” kata Boboy.

Faktor lainnya, tamu hotel dan restoran juga dipengaruhi larangan perayaan Natal dan Tahun Baru juga pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. PHRI tidak mengizinkan hotel untuk mengadakan acara.

“Sejauh ini tidak ada pembatalan reservasi tamu dari para anggota PHRI. Mungkin memang saat ini orang lebih memilih mengisi liburan di rumah ketimbang berlibur di lokasi wisata,” ujarnya. (Baca juga: Gencar Operasi Protokol Kesehatan, Lalu Lintas di Jalur Puncak Bogor Ramai Lancar)

Sementara itu, Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay menambahkan aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif berpengaruh terhadap okupansi hotel. "Ada penurunan sekitar 15 persen hingga 20 persen," ucapnya.

Menurut dia, keberadaan aturan itu untuk jangka pendek memang agak memberatkan pengelola hotel. "Tapi, demi kepentingan jangka panjang justru kami tetap mendukung agar pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga industri pariwisata tumbuh normal kembali," ungkapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More