Polsek Pulogadung Kembalikan Motor Curian dan Perampasan Debt Collector kepada Pemilik

Senin, 28 Desember 2020 - 13:24 WIB
Sejumlah motor curian yang diamankan petugas Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, dari pelaku kejahatan.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Polsek Pulogadung mengembalikan empat motor curian dan perampasan debt collector yang berhasil diungkap pada Kamis 10 Desember 2020 lalu di Jalan Bekasi Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. Saat ini total 40 motor kendaraan masih berada di Mapolsek Pulogadung.

"Hari Polsek Pulogadung akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya. Di mana kendaraan ini merupakan hasil curian dan hasil perampasan di daerah Bekasi, Tangsel dan Daan Mogot, " ungkap Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur , Senin (28/12/2020).

Salah satu motor sport hasil curian sudah dipalsukan. Adapun proses pengambilan motor curian dicocokan dengan surat kehilangan kendaraan, dan nomor mesin sertakan nomor rangka kendaraan. "Kita serahkan kepada pemiliknya sesuai dengan identitas kendaraan dengan mengecek ke samsat Jakarta Timur, " ucapnya.

Beddy menjelaskan, pihaknya kini masih menunggu masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk mengambil kendaraannya di Mapolsek Pulogadung. Dari hasil pengungkapan sebanyak 12 orang saat ini dijadikan tersangka. (Baca: Tes Urine Tersangka Kasus Kecelakaan Pasar Minggu Negatif Narkoba dan Miras)

"Kami sudah kantingi indentitas penadah inisial H yang saat ini dalam pengejaran di Jambi, " katanya. Sebelumnya, Polsek Pulogadung menyita puluhan motor bodong yang akan dikirim ke luar kota. Total sebanyak 46 motor bodong tersebut disita Polisi dari pangkalan jasa truk ekpedisi di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More