FPI Pastikan Kirim Jawaban Somasi PTPN Senin 28 Desember 2020

Sabtu, 26 Desember 2020 - 23:03 WIB
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Tim Advokasi Markas Syariah memastikan akan menjawab somasi PT Perkebunan Nasional ( PTPN ) VIII.

Mereka menilai surat yang dilayangkan PTPN VIII No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 itu salah alamat. (Baca juga; Beredar Surat dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan )

“Senin nanti akan kami kirim kan,” kata Aziz membenarkan surat itu, Sabtu (26/12/2020). (Baca juga; Somasi PTPN VIII Dinilai Salah Pihak, Pengacara FPI: Lahan Ponpes Dibeli dari Petani )

Karenanya, kata Aziz, tanggal surat sendiri dibuatkan pada 28 Desember 2020 dan bukan hari. “Kan hari ini libur,” tutupnya.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More