Bilboard dan Tiang Listrik Berdiri di Tengah Jalan Puspiptek Tangsel
Kamis, 24 Desember 2020 - 11:44 WIB
TANGERANG SELATAN - Bagi para pengendara mobil ataupun sepeda motor diminta berhati-hati saat melintasi persimpangan Perempatan Viktor, Jalan Puspiptek Raya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Di sana, tiang billboard berukuran besar serta tiang listrik dan kabel optik berdiri nyaris berada di tengah jalan.
Ruas jalan di Perempatan Viktor itu mengalami pelebaran beberapa meter baru-baru ini, khususnya yang mengarah dari Pasar Jengkol menuju arah Rumah Sakit Hermina Serpong. Akibat pelebaran, tiang billboard, tiang listrik serta tiang kabel optik yang semula berada di trotoar jalan berubah posisi menjadi nyaris di tengah jalan.
Keberadaan tiang-tiang itu membuat separuh jalan raya tak bisa dilalui. Tak sedikit pengendara yang melintas nyaris bablas menabrak tiang-tiang di sana. Terlebih pada malam hari, di mana situasinya cukup gelap tanpa didukung penerangan yang memadai.
"Kalau orang yang jarang lewat sini pasti kagok. Karena ini kan persimpangan, jadi saat belok ternyata di depan ada tiang. Apalagi kalau malam gelap di sini. Motor ada juga yang nabrak, yang remnya blong pasti nabrak. Bayangin aja ini hampir separuh jalan nggak bisa dilewatin," kata Abu Bakar (34), pemuda yang tinggal tak jauh dari Perempatan Viktor, Kamis (24/12/2020).
Pria yang memiliki usaha di pinggiran jalan itu merasa aneh, lantaran pelebaran jalan tak serta merta dibarengi dengan pemindahan billboard dan tiang-tiang di sekitarnya. "Harusnya kalau jalan dilebarin, tiang-tiang itu juga pada digeser, dipindahin. Karena percuma nggak bisa dilewatin, malah bikin bahaya," jelasnya.
Okezone coba mengonfirmasi keberadaan billboard itu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. Dari sana diperoleh informasi, bahwa billboard tersebut ternyata tak terdaftar memiliki izin alias ilegal.
"Tim PTSP (DPMPTSP) sudah mengecek. Intinya itu objek di lapangan sudah kita cek dan tidak terdaftar perizinan IMB di PTSP," terang Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Pembangunan DPMPTSP, Maulana Prayoga. (Baca juga; Tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Ribuan Kendaraan Wisatawan ke Puncak Bogor Putar Balik )
Ditambahkan dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak aturan daerah. Dikatakannya, nanti tim Satpol PP yang akan melakukan beberapa tahapan tindakan penertiban bangunan di lapangan. "Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk penindakannya. Kita sudah berkoordinasi," ucapnya.
Sementara, Okezone mengonfirmasi pula keberadaan tiang listrik di sana ke Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Melva Manurung. Namun saat ini dia belum bisa menjelaskan secara detail, karena akan mengecek terlebih dahulu informasi itu ke bagian terkait.
Ruas jalan di Perempatan Viktor itu mengalami pelebaran beberapa meter baru-baru ini, khususnya yang mengarah dari Pasar Jengkol menuju arah Rumah Sakit Hermina Serpong. Akibat pelebaran, tiang billboard, tiang listrik serta tiang kabel optik yang semula berada di trotoar jalan berubah posisi menjadi nyaris di tengah jalan.
Keberadaan tiang-tiang itu membuat separuh jalan raya tak bisa dilalui. Tak sedikit pengendara yang melintas nyaris bablas menabrak tiang-tiang di sana. Terlebih pada malam hari, di mana situasinya cukup gelap tanpa didukung penerangan yang memadai.
"Kalau orang yang jarang lewat sini pasti kagok. Karena ini kan persimpangan, jadi saat belok ternyata di depan ada tiang. Apalagi kalau malam gelap di sini. Motor ada juga yang nabrak, yang remnya blong pasti nabrak. Bayangin aja ini hampir separuh jalan nggak bisa dilewatin," kata Abu Bakar (34), pemuda yang tinggal tak jauh dari Perempatan Viktor, Kamis (24/12/2020).
Pria yang memiliki usaha di pinggiran jalan itu merasa aneh, lantaran pelebaran jalan tak serta merta dibarengi dengan pemindahan billboard dan tiang-tiang di sekitarnya. "Harusnya kalau jalan dilebarin, tiang-tiang itu juga pada digeser, dipindahin. Karena percuma nggak bisa dilewatin, malah bikin bahaya," jelasnya.
Okezone coba mengonfirmasi keberadaan billboard itu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. Dari sana diperoleh informasi, bahwa billboard tersebut ternyata tak terdaftar memiliki izin alias ilegal.
"Tim PTSP (DPMPTSP) sudah mengecek. Intinya itu objek di lapangan sudah kita cek dan tidak terdaftar perizinan IMB di PTSP," terang Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Pembangunan DPMPTSP, Maulana Prayoga. (Baca juga; Tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Ribuan Kendaraan Wisatawan ke Puncak Bogor Putar Balik )
Ditambahkan dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak aturan daerah. Dikatakannya, nanti tim Satpol PP yang akan melakukan beberapa tahapan tindakan penertiban bangunan di lapangan. "Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk penindakannya. Kita sudah berkoordinasi," ucapnya.
Sementara, Okezone mengonfirmasi pula keberadaan tiang listrik di sana ke Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Melva Manurung. Namun saat ini dia belum bisa menjelaskan secara detail, karena akan mengecek terlebih dahulu informasi itu ke bagian terkait.
tulis komentar anda