Polda Metro Jaya Tak Larang Ormas Minta THR ke Pengusaha
Rabu, 13 Mei 2020 - 19:05 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan soal pengajuan permintaan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan pihak lainnya. Selama, tak ada unsur tindak pidana dalam pengajuan permintaan tersebut kepolisian tidak akan melakukan pelarangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi tak mempermasalahkan soal pengajuan permintaan THR yang mungkin dilakukan ormas atau pihak tertentu ke pengusaha selama tak ada pidana. Pihak perusahaan pun berhak menolak ataupun menerimanya.
"Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha, tapi ormasnya memaksa, memukul, nah itu pidana," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (13/5/2020). Menurutnya, pengajuan permintaan THR tidak diperkenankan manakala terdapat unsur paksaan, ancaman, pemerasan, penyerangan, ataupun bentuk lainnya yang mengarah pada pidana.
Sebabnya, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana pula."Selama ada take and gift tak masalah, tapi kalau memulai dengan ada paksaaan dan keharusan, atau terjadi tindak pidana, seperti memukul, memaksa, menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," tuturnya.
Adapun terkait kemungkinan adanya pungli yang dilakukan ormas guna mendapatkan THR, Yusri menuturkan, tentunya tidak diperkenankan."Sebab, semua pungli yang dilakukan oleh pihak manapun tidaklah diperkenankan," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi tak mempermasalahkan soal pengajuan permintaan THR yang mungkin dilakukan ormas atau pihak tertentu ke pengusaha selama tak ada pidana. Pihak perusahaan pun berhak menolak ataupun menerimanya.
"Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha, tapi ormasnya memaksa, memukul, nah itu pidana," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (13/5/2020). Menurutnya, pengajuan permintaan THR tidak diperkenankan manakala terdapat unsur paksaan, ancaman, pemerasan, penyerangan, ataupun bentuk lainnya yang mengarah pada pidana.
Sebabnya, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana pula."Selama ada take and gift tak masalah, tapi kalau memulai dengan ada paksaaan dan keharusan, atau terjadi tindak pidana, seperti memukul, memaksa, menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," tuturnya.
Adapun terkait kemungkinan adanya pungli yang dilakukan ormas guna mendapatkan THR, Yusri menuturkan, tentunya tidak diperkenankan."Sebab, semua pungli yang dilakukan oleh pihak manapun tidaklah diperkenankan," tuturnya.
(hab)
tulis komentar anda