Pemkot dan Polres Tangsel Mengedepankan Persuasif Selama PSBB
Kamis, 16 April 2020 - 21:00 WIB
TANGERANG SELATAN - Pemprov Banten menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB hingga 3 Mei 2020.
Bagaimana kesiapan Kota Tangerang Selatan (Tangsel)?
Penerapan PSBB di Tangerang Raya ternyata tidak serta merta mencontek DKI Jakarta dalam hal pemberian sanksi pidana. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menolak sanksi pidana.
Dalam draf Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bab VI hanya disebutkan sanksi administratif, mulai teguran lisan, peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Namun, dengan catatan kalau pelaksanaan PSBB menemui perlawanan dari warga, maka bisa dipidana dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (Baca juga: Wahidin Keluarkan Pergub PSBB di Tangerang Raya Berlaku 3 Mei 2020)
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, sebagai bagian dari Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Tangerang dan Tangsel, pihaknya akan bersikap persuasif.
"Terkait penegakan hukum di PSBB itu alternatif terakhir. Jadi kita utamakan penegakan aturannya di Pergub Banten dan turunan di Wali Kota Tangsel dan Bupati Tangerang," ujar Iman, Kamis (16/4/2020).
Dia berharap selama pelaksanaan PSBB masyarakat disiplin. Karena pelanggaran PSBB ini kebanyakan pelanggaran disiplin sehingga lebih merujuk sanksi administrasi.
"Kita tidak berpikir untuk mengutamakan pidana. Kalau penegakan aturan, kita berikan masker dan masyarakat disiplin. Jadi dalam pergub, ada pembatasan kegiatan di luar rumah 5 orang, lebih itu kita bubarkan," jelasnya. (Baca juga: PSBB Dimulai, Wali Kota Tinjau Akses Keluar Masuk Bekasi)
Bagaimana kesiapan Kota Tangerang Selatan (Tangsel)?
Penerapan PSBB di Tangerang Raya ternyata tidak serta merta mencontek DKI Jakarta dalam hal pemberian sanksi pidana. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menolak sanksi pidana.
Dalam draf Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Bab VI hanya disebutkan sanksi administratif, mulai teguran lisan, peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Namun, dengan catatan kalau pelaksanaan PSBB menemui perlawanan dari warga, maka bisa dipidana dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. (Baca juga: Wahidin Keluarkan Pergub PSBB di Tangerang Raya Berlaku 3 Mei 2020)
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, sebagai bagian dari Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Tangerang dan Tangsel, pihaknya akan bersikap persuasif.
"Terkait penegakan hukum di PSBB itu alternatif terakhir. Jadi kita utamakan penegakan aturannya di Pergub Banten dan turunan di Wali Kota Tangsel dan Bupati Tangerang," ujar Iman, Kamis (16/4/2020).
Dia berharap selama pelaksanaan PSBB masyarakat disiplin. Karena pelanggaran PSBB ini kebanyakan pelanggaran disiplin sehingga lebih merujuk sanksi administrasi.
"Kita tidak berpikir untuk mengutamakan pidana. Kalau penegakan aturan, kita berikan masker dan masyarakat disiplin. Jadi dalam pergub, ada pembatasan kegiatan di luar rumah 5 orang, lebih itu kita bubarkan," jelasnya. (Baca juga: PSBB Dimulai, Wali Kota Tinjau Akses Keluar Masuk Bekasi)
(jon)
tulis komentar anda