Berkas Rampung, Hari Ini Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:28 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan hari ini. Adapun praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) .

"Soal praperadilan itu sudah selesai (berkasnya), soal pendaftarannya Insyaallah bila keburu hari ini," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, berkas praperadilan sudah selesai disusun, hanya saja belum didaftarkan. Namun, pendaftaran itu rencananya bakal dilakukan hari ini. ( )

"Praperadilannya didaftarkan di PN Jakarta Selatan," ujarnya. ( )

Adapun praperadilan itu dilakukan sebagai upaya hukum atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan polisi. Namun, dia tak merincikan waktu tepat pengajuan praperadilan tersebut dilakukan.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More