Masyarakat Tangerang Minta Polisi Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Senin, 14 Desember 2020 - 09:41 WIB
Unjuk rasa mafia tanah di Kabupaten Tangerang. Foto/Ist
JAKARTA - Mafia tanah di Indonesia luar biasa hebat, tak terkecuali yang terjadi di Kabupaten Tangerang khususnya wilayah Pantai Utara (Pantura). Tidak hanya di Kecamatan Teluk Naga, namun juga kecamatan-kecamatan lain seperti Pakuhaji, Kosambi dan Sepatan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil berkomitmen untuk memberantas para mafia tanah. Luar biasanya mafia tanah di Indonesia, dikatakan dia, karena selalu melakukan cara apapun demi menguasai tanah, sekalipun tanah tersebut sudah dimiliki oleh masyarakat.

"Saat yang sama kami juga perangi mafia tanah ini mafia tanah di Indonesia luar biasa, apa itu? mafia tanah itu penjahat yang ingin menguasai tanah rakyat dengan cara-cara yang tidak benar," kata Sofyan dalam video conference, Jakarta, belum lama ini.



Sofyan mencontohkan, salah satu kejadian mafia tanah di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Tanah yang dimiliki oleh seorang masyarakat terbentur dengan adanya nomor identifikasi bidang (NIB) yang sudah berganti nama ke pihak lain tanpa diketahui. "Ini di belakangnya mafia tanah. Mafia tanah yang ingin grab tanah rakyat itu yang terjadi, itu contoh," katanya.

Menurut Sofyan, banyak cara yang dilakukan para mafia tanah di Indonesia hanya untuk menguasai lahan. Cara lainnya adalah dengan melayangkan gugatan tanpa sepengetahuan pemilik, dan pada persidangan ternyata dimenangkan oleh penggugat.

"Ada lagi (mafia tanah) yang manipulasi, bilang sertifikatnya hilang bikin sertifikat baru padahal sertifikat sudah digadaikan di suatu tempat, macam-macam praktek buruk kejahatan yang kami klasifikasi mafia tanah," jelasnya.

Sofyan mengaku saat ini institusi yang dipimpinnya ini berkomitmen memberantas seluruh aksi mafia tanah di tanah air. Sebab, kegaduhan soal pertanahan juga berdampak pada iklim investasi Indonesia. "Sekarang kami keras sekali sudah tangkap banyak, kami penjara banyak," katanya.

"Praktik-praktik begini kami sedang perangi, kami perbaiki yang belum ada, kami sertifikasi, pelayan perbaiki dan perangi mafia tanah. Tujuan akhirnya ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Karena kalau tidak ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah maka risiko investasi di Indonesia sangat tinggi," tambahnya.

Masyarakat yang menjadi korban mafia tanah berkali-kali mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa.

“Kami meminta kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang supaya mengembalikan NIB tanah kepada pemilik awal atau pemilik sebenarnya,” kata Dulamin Zhigo selaku koordinator aksi dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Menurut dia, munculnya tumpang tindih NIB tanah di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang ini diduga karena adanya permainan oknum yang membantu mencaplok hak milik masyarakat. Dia pun meminta inspektorat dan aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dan mengusut tuntas permasalahan NIB tanah tersebut.

“Kami mendesak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera mengambil langkah tegas menyikapi hal ini. Kami juga mendesak Polri segera membentuk satgas anti mafia tanah untuk menyelidiki dan mengusut tuntas permasalahan tersebut,” katanya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More