Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Besok
Minggu, 13 Desember 2020 - 04:44 WIB
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kerumunan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya .
(Baca juga : Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq oleh Polri Jadi Bukti Negara Hadir )
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan praperadilan. "Praperadilan," katanya saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga : Jadi Simbol Oposisi Rakyat, Penahanan Habib Rizieq Upaya Kunci Ruang Geraknya )
Aziz menuturkan, pihaknya akan mendaftarkan praperadilan tersebut pada Senin (14/12/2020). Namun dia belum menjelaskan di pengadilan negeri mana praperadilan tersebut akan didaftarkan. "Senin (daftarkan praperadilan)," katanya. ( )
Untuk diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan ia sempat berpesan agar stop diskriminasi hukum.
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," kata Rizieq di Mapolda Metro, Minggu (13/12/2020) dini hari. ( )
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(Baca juga : Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq oleh Polri Jadi Bukti Negara Hadir )
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan praperadilan. "Praperadilan," katanya saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga : Jadi Simbol Oposisi Rakyat, Penahanan Habib Rizieq Upaya Kunci Ruang Geraknya )
Aziz menuturkan, pihaknya akan mendaftarkan praperadilan tersebut pada Senin (14/12/2020). Namun dia belum menjelaskan di pengadilan negeri mana praperadilan tersebut akan didaftarkan. "Senin (daftarkan praperadilan)," katanya. ( )
Untuk diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan ia sempat berpesan agar stop diskriminasi hukum.
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," kata Rizieq di Mapolda Metro, Minggu (13/12/2020) dini hari. ( )
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(abd)
tulis komentar anda