Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Besok

Minggu, 13 Desember 2020 - 04:44 WIB
Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol saat dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. FOTO/CAPTURE/SINDOnews
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kerumunan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya .

(Baca juga : Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq oleh Polri Jadi Bukti Negara Hadir )

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan praperadilan. "Praperadilan," katanya saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).



(Baca juga : Jadi Simbol Oposisi Rakyat, Penahanan Habib Rizieq Upaya Kunci Ruang Geraknya )

Aziz menuturkan, pihaknya akan mendaftarkan praperadilan tersebut pada Senin (14/12/2020). Namun dia belum menjelaskan di pengadilan negeri mana praperadilan tersebut akan didaftarkan. "Senin (daftarkan praperadilan)," katanya. ( )

Untuk diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan ia sempat berpesan agar stop diskriminasi hukum.

"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," kata Rizieq di Mapolda Metro, Minggu (13/12/2020) dini hari. ( )

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More