Argo: Habib Rizieq Dicekal Usai Ditetapkan Tersangka
Kamis, 10 Desember 2020 - 15:43 WIB
JAKARTA - Polisi mencekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan di muka umun dan pelanggaran UU Kekarantinaan.
“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Habib Rizieq dalam waktu 20 hari. Ini surat yang kita tujukan ke Dirjen Keimigrasian,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Kabareskrim Benarkan Penyerangan Terhadap Anggota Polda Metro Jaya oleh Laskar FPI)
Seperti diketahui, polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Enam tersangka yakni MRS sebagai penyelenggara, HU ketua panita, AA ketua panitia, MS penanggungjawab acara, SL penanggungjawab acara, dan HI kepala seksi acara.
“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Habib Rizieq dalam waktu 20 hari. Ini surat yang kita tujukan ke Dirjen Keimigrasian,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Kabareskrim Benarkan Penyerangan Terhadap Anggota Polda Metro Jaya oleh Laskar FPI)
Seperti diketahui, polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Enam tersangka yakni MRS sebagai penyelenggara, HU ketua panita, AA ketua panitia, MS penanggungjawab acara, SL penanggungjawab acara, dan HI kepala seksi acara.
(jon)
tulis komentar anda