Fraksi PKS DPRD DKI Ogah Naik Gaji

Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:41 WIB
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Arifin saat ditanyakan apabila benar ada kenaikan gaji mendukung atau tidak, ia tetap menjawab dari awal tidak ada naik gaji. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, tidak ada kenaikan gaji sama sekali bagi anggota parlemen Kebon Sirih. Hal itu disampaikannya untuk menjawab isu viral di media sosial tentang naiknya gaji anggota DPRD DKI yang terbilang fantastis.

"Jadi yang beredar di sosial media sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Untuk diketahui, setiap kenaikan Gaji dan Tunjangan wajib dipayungi oleh perubahan PP (Peraturan Pemerintah) 18 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD dan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang hal tersebut. Sampai saat ini tidak ada perubahan sama sekali tentang perubahan payung hukum tersebut," kata Pras beberapa waktu lalu.

Sementara itu Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Arifin saat ditanyakan apabila benar ada kenaikan gaji mendukung atau tidak, ia tetap menjawab dari awal tidak ada naik gaji. "Yang jelas dari awal tidak ada kenaikan gaji," singkat Arifin melalui aplikasi pesan kepada SINDOnews, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga; Ketua DPRD DKI: Kenaikan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Hoaks )

Arifin pun irit bicara mengenai isu tersebut. Dia malah mengirimkan rilis dari ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tanpa berkomentar kembali. (Baca juga; Viral, Petisi Tolak Kenaikan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Jakarta )



Berikut isi keterangan pers yang dikirimkan Arifin kepada Sindonews:

HOAX, KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN ANGGOTA DPRD

1. Mengenai GAJI & TUNJANGAN Anggota DPRD, saya sampaikan secara tegas bahwa tidak ada kenaikan sama sekali. Jadi yg beredar di sosial media sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Untuk diketahui, setiap kenaikan Gaji dan Tunjangan WAJIB dipayungi oleh PERUBAHAN PP (Peraturan Pemerintah) 18 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD dan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang hal tersebut. Sampai saat ini tidak ada perubahan sama sekali tentang perubahan payung hukum tersebut.

2. Saya patut menegaskan secara keras bahwa hasil RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang beredar sama sekali tidak benar, justru pihak yang menyebarkan dapat dipastikan melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK. Buktinya adalah lembaran yg beredar bukan berbentuk FORMAT KEUANGAN PEMERINTAHAN. Selama bertahun-tahun rapat pembahasan di Pansus RKT tidak pernah menetapkan dan memutuskan tentang angka-angka besaran biaya/belanja.

3. Adapun yang mengalami perubahan adalah KEGIATAN Anggota DPRD sebagaimana yang telah berlaku selama ini dengan bentuk turun ke masyarakat. Seperti kegiatan Reses Serap Aspirasi, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Sosialisasi Rancangan Perda, dan Sosialisasi Pilar Kebangsaan. Setiap kegiatan tsb BUKAN DIKELOLA OLEH ANGGOTA DPRD, namun dikelola oleh penyelenggara yang didampingi Staf PNS Setwan (Sekretariat Dewan).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More