Pembawa Acara Stasiun TV Swasta Laporkan Adik Ipar Raam Punjabi ke Polisi
Jum'at, 04 Desember 2020 - 21:05 WIB
JAKARTA - Pembawa acara salah satu televisi swasta Dalton Ichiro Tanonaka mendatangi Polda Metro Jaya . Kedatangan Dalton untuk melaporkan Prem Ramchand Harjani, adik ipar dari Raam Punjabi terkait investasi bodong .
Dalton yang datang bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Prem ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pasal 242 KUHP dan 266 KUHP tentang keterangan palsu. Dia mengungkapkan, sebelumnya dia dilaporkan oleh Prem terkait penggelapan dan lain hal. Namun setelah disidangkan dirinya dinyatakan tidak bersalah sehingga dia langsung melaporkan balik Prem kepihak kepolisian.
"Saya dituduh buron dan menghilang. Padahal saya tinggal di apartemen yang sama selama 14 tahun," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). (
)
Tidak hanya itu, dirinya juga bekerja di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta yang tiap minggunya selalu tampil. Sehingga,kata dia, tidak mungkin dirinya melarikan diri.
"Saya bukan buronan dan saya tidak pernah kabur hingga saya dilaporkan kalau saya kabur dari perjanjian investasi,” tegasnya. ( )
Kuasa Hukum Dalton, Alvin Handrean Yosoenarto menambahkan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kalau kliennya tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Maka dengan ini, kata dia, kliennya melaporkan Prem ke pihak berwajib guna mempertangungkan apa yang telah dilakukannya.
"Investasinya itu tentang program the Indonesia Chanel,” tegasnya. ( )
Dengan dilaporkannya Dalton dan dituduh menjadi buronan, kliennya harus merugi sebanyak 10 juta dolar Amerika. Diharapkan, usai laporan ini kasus tersebut bisa segera berjalan dan diproses secepatnya. Sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
"Karena klien saya juga dirugikan, maka kita mau Prem segera diproses," tukasnya. (
)
Dalton yang datang bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Prem ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pasal 242 KUHP dan 266 KUHP tentang keterangan palsu. Dia mengungkapkan, sebelumnya dia dilaporkan oleh Prem terkait penggelapan dan lain hal. Namun setelah disidangkan dirinya dinyatakan tidak bersalah sehingga dia langsung melaporkan balik Prem kepihak kepolisian.
"Saya dituduh buron dan menghilang. Padahal saya tinggal di apartemen yang sama selama 14 tahun," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). (
Baca Juga
Tidak hanya itu, dirinya juga bekerja di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta yang tiap minggunya selalu tampil. Sehingga,kata dia, tidak mungkin dirinya melarikan diri.
"Saya bukan buronan dan saya tidak pernah kabur hingga saya dilaporkan kalau saya kabur dari perjanjian investasi,” tegasnya. ( )
Kuasa Hukum Dalton, Alvin Handrean Yosoenarto menambahkan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kalau kliennya tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Maka dengan ini, kata dia, kliennya melaporkan Prem ke pihak berwajib guna mempertangungkan apa yang telah dilakukannya.
"Investasinya itu tentang program the Indonesia Chanel,” tegasnya. ( )
Dengan dilaporkannya Dalton dan dituduh menjadi buronan, kliennya harus merugi sebanyak 10 juta dolar Amerika. Diharapkan, usai laporan ini kasus tersebut bisa segera berjalan dan diproses secepatnya. Sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
"Karena klien saya juga dirugikan, maka kita mau Prem segera diproses," tukasnya. (
Baca Juga
(mhd)
tulis komentar anda