Pemilik dan Pemasang Tenda di Kegiatan Habib Rizieq Hari ini Jalani Pemeriksaan Polisi

Rabu, 02 Desember 2020 - 10:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kerumunan massa pada kegiatan Habib Rizieq Shihab . Pada Rabu (2/12/202) ini penyidik memanggil Manajer Sekuriti Bandara Soekarno Hatta, pemilik, pemasang serta sopir yang melakukan pemasangan tenda di sepanjang Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metrp Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hari ini penyidik akan memanggil empat orang saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Setelah melakukan pemeriksaan terhdap pejabat Biro Hukum Pemda DKI Jakarta kemarin maka diharapkan hari ini saksi bisa datang tepat waktu.

“Pemeriksaan ini adalah rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Yusri kepada wartawan Rabu (2/12/2020). (Baca: Panggilan Kedua Tak Hadir, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa Polisi)



Dia menegaskan, kemarin sebenarnya ada empat saksi yang diperiksa namun yang dapat hadir hanya satu orang sedangkan tiga lainnya tidak hadir dengan alasan beragam. Tiga saksi yang tidak hadir adalah MRS, menantunya MHA dan sekuriti, J. Sekuriti minta dimajukan pemeriksaan pada Senin, 30 November 2020.

Seperti diketahui, akad nikah anak Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 dihadiri ribuan jamaah Habib Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19.

Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Kini polisi tengah mencari tersangka yang bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Lalu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More