Biro Hukum DKI Sebut Pergub Soal Sanksi Pelanggaran PSBB Terbit Sejak 30 April

Selasa, 12 Mei 2020 - 06:40 WIB
Pengendara motor dihentikan anggota polisi lantaran berboncengan di masa PSBB. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020 tetang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta telah terbit sejak 30 April 2020. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana. (Baca juga: Presentasi Dorna Sports Disambut Positif, MotoGP Siap Digelar Juli )

"Tanggal 30 April 2020 kemarin. Iya, sampe Satpol udah ngelaksanain. Sudah beberapa ada yang dilaksanakan oleh Satpol," kata Yayan kepada wartawan, Senin 11 Mei 2020. (Baca juga: Mulai 16 Mei, Warga Tak Pakai Masker di Banda Aceh Bakal Dicabut KTP )

Soal sanksi-sanksi terhadap pelanggar PSBB akan ditindak oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia juga membenarkan bahwa pergub tersebut baru hari ini disebarkan kepada masyarakat. (Baca juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR Cair Jumat Ini )

"Iya, nanti kan ada dari naker (Dinas Ketenaga Kerjaan) sama perhubungan, 3 SKPD. Bisa bareng atau mereka bisa bareng bersama 2 atau bisa sendiri-sendiri. Iya baru dipublish hari ini," tuturnya. (Baca juga: Sanksi Pelanggar PSBB DKI, Gunakan Rompi Khusus Bersihkan Fasilitas Umum )

Sekadar informasi, Pergub 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta memiliki lima bab dengan 19 pasal. (Baca juga: Kenang Djoko Santoso, Prabowo Tunjukkan Foto Lawas saat di Kostrad )
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More