Tim Pemugaran DKI Minta Renovasi Gedung Sarinah Perhatikan Cagar Budaya
Selasa, 12 Mei 2020 - 01:00 WIB
JAKARTA - Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta menyebutkan gedung Plaza Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat belum masuk cagar budaya. Namun, renovasi gedung harus sama perlakuannya dengan cagar budaya.
Ketua TSP DKI Jakarta Bambang Eryudhawa mengatakan, saat ini status bangunan Plaza Sarinah belum masuk cagar budaya. Namun, masuk dalam usulan cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sehingga perlakuannya harus sama dengan cagar budaya.
Menurut dia, penetapan cagar budaya itu menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia memprediksi penetapan cagar budaya oleh gubernur baru akan terjadi ketika pelaksana pembangunan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Feeling saya gini pada saat renovasi dia kan butuh IMB. Kan negara yang ngatur semua bangunan pakai IMB. Kalau bangunan negara harus ber-IMB, jadi kemungkinan mereka akan mengajukan IMB. Nah, pas ngajuin IMB kan datangnya ke PTSP. Saya berharap nanti diarahkan sidang di pemugaran," ujar Bambang, Senin (11/5/2020). (Baca juga: DKI Tegur Keras Manajemen McDonald’s Sarinah)
Dia mengaku belum menerima dokumen pengajuan sidang renovasi gedung Plaza Sarinah. Dia juga belum menerima desain baru gedung yang ditargetkan dimulai konstruksi renovasinya pada Juni 2020.
"Belum ada tanda-tanda. Kalau sekarang kan sidangnya online. Saya baru lihat di Facebook indikasi pemohonnya dari Sarinah belum ada. Kalau sudah (pasti) dikirim," ungkapnya.
Pihaknya tidak pernah menolak gedung cagar budaya untuk direnovasi maupun dipugar. Namun, dalam prosesnya harus mematuhi kaidah pemugaran cagar budaya dan tidak merusak maupun mengubah nilai sejarah yang dikandung bangunan tersebut. (Baca juga: Berkerumun, Polisi Bubarkan Warga yang Bernostalgia di McD Sarinah)
Ketua TSP DKI Jakarta Bambang Eryudhawa mengatakan, saat ini status bangunan Plaza Sarinah belum masuk cagar budaya. Namun, masuk dalam usulan cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sehingga perlakuannya harus sama dengan cagar budaya.
Menurut dia, penetapan cagar budaya itu menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia memprediksi penetapan cagar budaya oleh gubernur baru akan terjadi ketika pelaksana pembangunan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Feeling saya gini pada saat renovasi dia kan butuh IMB. Kan negara yang ngatur semua bangunan pakai IMB. Kalau bangunan negara harus ber-IMB, jadi kemungkinan mereka akan mengajukan IMB. Nah, pas ngajuin IMB kan datangnya ke PTSP. Saya berharap nanti diarahkan sidang di pemugaran," ujar Bambang, Senin (11/5/2020). (Baca juga: DKI Tegur Keras Manajemen McDonald’s Sarinah)
Dia mengaku belum menerima dokumen pengajuan sidang renovasi gedung Plaza Sarinah. Dia juga belum menerima desain baru gedung yang ditargetkan dimulai konstruksi renovasinya pada Juni 2020.
"Belum ada tanda-tanda. Kalau sekarang kan sidangnya online. Saya baru lihat di Facebook indikasi pemohonnya dari Sarinah belum ada. Kalau sudah (pasti) dikirim," ungkapnya.
Pihaknya tidak pernah menolak gedung cagar budaya untuk direnovasi maupun dipugar. Namun, dalam prosesnya harus mematuhi kaidah pemugaran cagar budaya dan tidak merusak maupun mengubah nilai sejarah yang dikandung bangunan tersebut. (Baca juga: Berkerumun, Polisi Bubarkan Warga yang Bernostalgia di McD Sarinah)
(jon)
tulis komentar anda