Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Artis ST dan MA
Jum'at, 27 November 2020 - 11:33 WIB
JAKARTA - Polrestro Jakarta Utara menetapkan AR (26) dan CA (25) yang berperan sebagai mucikari atau orang yang menawarkan jasa prostitusi online artis .
Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, dua mucikari ini adalah pasangan suami istri yang sudah terbiasa berprofesi sebagai mucikari. "Pelaku ini biasa memasangkan tarif kepada pelanggannya seharga Rp30 juta," ujar Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Menurut Sudjarwoko ,pasangan mucikari yang ini sudah menjalankan bisnis esek esek yang menawarkan artis sejak lama. "Sekitar satu tahun mereka melakukan kegiatan saat ini," terangnya. (Baca: Polsek Tanjung Priok Bekuk 2 Artis Terkait Prostitusi Online)
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP pidana KUHP Junto dan pasal 506 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, dua mucikari ini adalah pasangan suami istri yang sudah terbiasa berprofesi sebagai mucikari. "Pelaku ini biasa memasangkan tarif kepada pelanggannya seharga Rp30 juta," ujar Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Menurut Sudjarwoko ,pasangan mucikari yang ini sudah menjalankan bisnis esek esek yang menawarkan artis sejak lama. "Sekitar satu tahun mereka melakukan kegiatan saat ini," terangnya. (Baca: Polsek Tanjung Priok Bekuk 2 Artis Terkait Prostitusi Online)
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP pidana KUHP Junto dan pasal 506 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda