18 Januari 2021, Kota Bekasi Simulasi Sekolah Tatap Muka
Jum'at, 27 November 2020 - 11:50 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan melakukan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SPTMT) bagi SD dan SMP Negeri, serta SMP dan SMA Swasta pada 18 Januari 2021 mendatang. Kepastian itu setelah rapat gabungan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, sebelum sekolah bisa memulai tahap simulasi, terlebih dahulu dilakukan implementasi pembelajaran tatap muka atau kesiapan masing-masing sekolah."Implementasi pembelajaran tatap muka minggu pertama semester genap dilakukan pada 11-15 Januari 2021," kata Inay kepada wartawan Jumat (27/11/2020).
Menurut dia, sebelum sekolah bisa memulai tahap simulasi, terlebih dahulu dilakukan implementasi pembelajaran tatap muka atau kesiapan masing-masing sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Sehingga, semua sekolah wajib memastikan kesiapan pemenuhan terhadap daftar periksa sebelum memulai pembelajaran.
"Meliputi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, thermogun, pemetaan status kesehatan warga satuan pendidikan dan persetujuan komite sekolah orangtua/wali," ungkapnya. Syaratnya, setiap sekolah harus mengedepankan protokol kesehatan. (Baca: Anies Baswedan Raih Penghargaan Gubernur Terpopuler di Media Digital 2020)
Kemudian,sekolah yang dinyatakan telah layak kemudian bisa melanjutkan proses pembelajaran ke tahap Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SPTMT) pada 18 Januari 2021."Izin SPTMT diberikan kepada satuan pendidikan yang dinilai mampu melaksanakan dan telah memenuhi daftar periksa," ujarnya.
Selama tahap ini, lanjut dia,sekolah hanya diperbolehkan mengelar pembelajaran tatap muka 4 hari dalam seminggu yang diikuti maksimal 3 rombongan belajar (rombel) berisi 25% siswa dari kapasitas maksimal, dalam sehari."Kami akan memberikan penilaian secara berkala kepada setiap sekolah," jelasnya.
Sementara itu, untuk SMA Negeri, kebijakan digelarnya KBM tatap muka ditentukan oleh Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat. Kebijakan ini sebagaimana telah disepakati antara DPRD Kota Bekasi, Kepala SMP se-Kota Bekasi, Ketua K3SD Kecamatan se-Kota Bekasi, kepala SMP dan SD swasta se-Kota Bekasi serta, Pengurus BMPS.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, sebelum sekolah bisa memulai tahap simulasi, terlebih dahulu dilakukan implementasi pembelajaran tatap muka atau kesiapan masing-masing sekolah."Implementasi pembelajaran tatap muka minggu pertama semester genap dilakukan pada 11-15 Januari 2021," kata Inay kepada wartawan Jumat (27/11/2020).
Menurut dia, sebelum sekolah bisa memulai tahap simulasi, terlebih dahulu dilakukan implementasi pembelajaran tatap muka atau kesiapan masing-masing sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Sehingga, semua sekolah wajib memastikan kesiapan pemenuhan terhadap daftar periksa sebelum memulai pembelajaran.
"Meliputi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, thermogun, pemetaan status kesehatan warga satuan pendidikan dan persetujuan komite sekolah orangtua/wali," ungkapnya. Syaratnya, setiap sekolah harus mengedepankan protokol kesehatan. (Baca: Anies Baswedan Raih Penghargaan Gubernur Terpopuler di Media Digital 2020)
Kemudian,sekolah yang dinyatakan telah layak kemudian bisa melanjutkan proses pembelajaran ke tahap Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SPTMT) pada 18 Januari 2021."Izin SPTMT diberikan kepada satuan pendidikan yang dinilai mampu melaksanakan dan telah memenuhi daftar periksa," ujarnya.
Selama tahap ini, lanjut dia,sekolah hanya diperbolehkan mengelar pembelajaran tatap muka 4 hari dalam seminggu yang diikuti maksimal 3 rombongan belajar (rombel) berisi 25% siswa dari kapasitas maksimal, dalam sehari."Kami akan memberikan penilaian secara berkala kepada setiap sekolah," jelasnya.
Sementara itu, untuk SMA Negeri, kebijakan digelarnya KBM tatap muka ditentukan oleh Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat. Kebijakan ini sebagaimana telah disepakati antara DPRD Kota Bekasi, Kepala SMP se-Kota Bekasi, Ketua K3SD Kecamatan se-Kota Bekasi, kepala SMP dan SD swasta se-Kota Bekasi serta, Pengurus BMPS.
(hab)
tulis komentar anda