Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Limpahkan Pelanggaran Prokes di Kegiatan Habib Rizieq ke Polisi
Kamis, 26 November 2020 - 02:28 WIB
BOGOR - Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melimpahkan pelanggaran protokol kesehatan atas adanya kerumunan massa saat kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, kepada Polri .
"Setelah dirumuskan akhirnya, Satgas menugaskan kordinator bidang penegakan hukum dan kedisiplinan untuk melimpahkan proses penanganannya atau penegakan hukumnya ke kepolisian," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan, saat dihubungi Okezone, Rabu (25/11/2020).
Irwan menuturkan, Satgaskesulitan untuk mencari atau menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas kerumunan massa. Satgas juga tidak memiliki kewenangan untuk memanggil ataupun memeriksa.
"Satgas tidak punya kewenangan untuk memanggil, kecuali operasi yustisi. Tidak punya kewenangan memanggil, memeriksa. Sedangkan menentukan siapa yang bertanggungjawab itu harus ada proses penyelidikan mengumpulkan keterangan," tuturnya.
Terkait adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi tidak mendukung dalam persoalan ini. Perbup itu berlaku ketika di lapangan atau sudah diketahui pihak yang bertanggungjawab. (Baca: Perjuangkan Revolusi Ahklak, Pedangdut Ini Malah Minta HRS Revolusi Jiwa)
"Perbup itu sanksi ketika di lapangan atau yustisi ketika ada aktivitas sudah jelas penyelenggaranya. Kalau ini kita gak tahu penyelenggaranya siapa penanggung jawabnya siapa. Kita sudah merumuskan ketemu sementara kegiatan ini real empirisnya ada dan aturan harus ditegakan," tegasnya.
Akan tetapi, dalam menegakan aturan Satgas mengalami kesulitan untuk mencari orang yang paling bertanggung jawab dari acara Habib Rizieq. Sehingga, kasus ini dilimpahkan ke polisi guna penyelidikan.
"Jadi satgas merumuskan sanksi apa yang akan diberikan ada kesulitan siapa yangg sesungguhnya bertanggung jawab kegiatan itu. Kemudian, saksi apa yang tepat untuk diterapkan mengingat kerumunan itu banyak gak mungkin perorangan," ucap Irwan.
"Setelah dirumuskan akhirnya, Satgas menugaskan kordinator bidang penegakan hukum dan kedisiplinan untuk melimpahkan proses penanganannya atau penegakan hukumnya ke kepolisian," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan, saat dihubungi Okezone, Rabu (25/11/2020).
Irwan menuturkan, Satgaskesulitan untuk mencari atau menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas kerumunan massa. Satgas juga tidak memiliki kewenangan untuk memanggil ataupun memeriksa.
"Satgas tidak punya kewenangan untuk memanggil, kecuali operasi yustisi. Tidak punya kewenangan memanggil, memeriksa. Sedangkan menentukan siapa yang bertanggungjawab itu harus ada proses penyelidikan mengumpulkan keterangan," tuturnya.
Terkait adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi tidak mendukung dalam persoalan ini. Perbup itu berlaku ketika di lapangan atau sudah diketahui pihak yang bertanggungjawab. (Baca: Perjuangkan Revolusi Ahklak, Pedangdut Ini Malah Minta HRS Revolusi Jiwa)
"Perbup itu sanksi ketika di lapangan atau yustisi ketika ada aktivitas sudah jelas penyelenggaranya. Kalau ini kita gak tahu penyelenggaranya siapa penanggung jawabnya siapa. Kita sudah merumuskan ketemu sementara kegiatan ini real empirisnya ada dan aturan harus ditegakan," tegasnya.
Akan tetapi, dalam menegakan aturan Satgas mengalami kesulitan untuk mencari orang yang paling bertanggung jawab dari acara Habib Rizieq. Sehingga, kasus ini dilimpahkan ke polisi guna penyelidikan.
"Jadi satgas merumuskan sanksi apa yang akan diberikan ada kesulitan siapa yangg sesungguhnya bertanggung jawab kegiatan itu. Kemudian, saksi apa yang tepat untuk diterapkan mengingat kerumunan itu banyak gak mungkin perorangan," ucap Irwan.
(hab)
tulis komentar anda