Belajar Tatap Muka, Kota Bekasi Prioritaskan Sekolah Negeri

Senin, 23 November 2020 - 16:35 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi memprioritaskan sekolah negeri dalam pembukaan atau simulasi kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah. Sekolah negeri dinilai memiliki mandat fungsi layanan publik dan percontohan pemerintah daerah.

Namun, tidak menutup kemungkinan sekolah swasta dapat membuka KBM tatap muka. Anggota Tim Role Model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kota Bekasi Haris Budiyono mengatakan, pemerintah memprioritaskan sekolah dengan status negeri untuk terlebih dahulu menerapkan KBM secara tatap muka di sekolah Namun, keputusan itu akan berlaku saat Dinas Pendidikan telah final merancang regulasi pembelajaran tatap muka.

”Termasuk apakah yang bisa melaksanakan itu semua sekolah (TK/SD/SMP/SMA) atau seperti apa,” ujarnya, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Dimulai 2021, Mendikbud Beberkan Pertimbangan Izin Belajar Tatap Muka)





Sejauh ini,Kota Bekasi telah memiliki pengalaman dalam membuka proses KBM tatap muka di sekolah di tengah pandemi Covid-19. Pada Agustus 2020 lalu Pemkot Bekasi membuka simulasi pembelajaran tatap muka secara berjenjang di sekolah negeri dan swasta.

”Kalau kemarin itu (simulasi) berdasarkan kesiapan semacam pemilihan selektif sekarang ini sekolah sendiri yang mengajukan kesiapan itu, sekolah negeri sudah menjadi mandatory uji coba,” ungkapnya. (Baca juga: Mendikbud: Kapasitas Sekolah Tatap Muka hanya 50%)

Dia memberikan gambaran, sekolah nantinya akan mengajukan ke Disdik Kota Bekasi sebelum memulai kegiatan pembelajaran tatap muka. Tim verifikator akan mengecek kesiapan sekolah dengan berpedoman pada modul teknis yang dirancang dan sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

”Sesuai dengan pengalaman terdahulu mereka mengajukan ke bidang di disdik, ada kepala bidang Pembinaan SD, ada kepala bidang Pembinaan SMP,” ujarnya. (Baca juga: Sekolah di Jakarta Dibuka Normal Januari 2021, Wagub: Kunci Utama Izin Orang Tua)

Apalagi semua persyaratan mengacu pada pedoman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, pemerintah daerah tidak bisa lagi keluar dari pakem itu (protokol kesehatan).”Karena Presiden Joko Widodo sangatwanti-wanti utamakan keselamatan rakyat, terutama anak sekolah,” tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More