Soal Acara Habib Rizieq di Megamendung, Kang Emil Pastikan Ada Sanksi untuk Pemkab Bogor
Jum'at, 20 November 2020 - 19:40 WIB
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait dengan acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
"Saya akan beri sanksi ke Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bogor saya minta berikan sanksi ke panitia, karena bawa banyak dampak," ujar Kang Emil sapaan akrabnya, usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Hasil Rapid Tes di Megamendung, 5 Warga Reaktif Covid-19)
Kang Emil menyebut, ada tiga sanksi yang bisa diberikan kepada Pemkab Bogor, yakni berupa lisan, tulisan, dan denda administratif. Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda paling maksimal.
"Ada urutannya tiga, teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif dari Rp50 ribu hingga Rp50 juta. Saya kira bukan enggak mungkin dendanya maksimal," kata Emil. (Baca juga: Ridwan Kamil Akui Masyarakat Euforia Melihat Habib Rizieq dari Dekat)
Kendati begitu, saat ini pihaknya tetap mengedepankan azas kemanusiaan terhadap Pemkab Bogor. Mengingat, Bupati Bogor Ade Yasin dewasa ini sedang terpapar Covid-19.
"Secara kemanusiaan saya juga harus sampaikan simpati saya karena Bu Bupati dirawat di RSPAD, terpapar Covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik, jadi aturan tetap ditegakkan tapi kemanusiaan didahulukan," ucap Emil. (Baca juga: 77 Orang Positif COVID-19 dari Kluster Petamburan-Mega Mendung)
"Saya akan beri sanksi ke Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bogor saya minta berikan sanksi ke panitia, karena bawa banyak dampak," ujar Kang Emil sapaan akrabnya, usai memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Hasil Rapid Tes di Megamendung, 5 Warga Reaktif Covid-19)
Kang Emil menyebut, ada tiga sanksi yang bisa diberikan kepada Pemkab Bogor, yakni berupa lisan, tulisan, dan denda administratif. Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda paling maksimal.
"Ada urutannya tiga, teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif dari Rp50 ribu hingga Rp50 juta. Saya kira bukan enggak mungkin dendanya maksimal," kata Emil. (Baca juga: Ridwan Kamil Akui Masyarakat Euforia Melihat Habib Rizieq dari Dekat)
Kendati begitu, saat ini pihaknya tetap mengedepankan azas kemanusiaan terhadap Pemkab Bogor. Mengingat, Bupati Bogor Ade Yasin dewasa ini sedang terpapar Covid-19.
"Secara kemanusiaan saya juga harus sampaikan simpati saya karena Bu Bupati dirawat di RSPAD, terpapar Covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik, jadi aturan tetap ditegakkan tapi kemanusiaan didahulukan," ucap Emil. (Baca juga: 77 Orang Positif COVID-19 dari Kluster Petamburan-Mega Mendung)
(thm)
tulis komentar anda