Modus Menyempurnakan Ilmu, Guru Silat Cabuli 2 Murid di Koja
Kamis, 19 November 2020 - 18:00 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Utara meringkus seorang pelatih/guru pencak silat berinisial NK (40) karena mencabuli dua murid perempuannya. Pelaku memperdaya kedua korban dengan dalih dapat menyempurnakan ilmu pencak silat yang didapat.
NK diciduk petugas tanpa perlawanan di rumahnya di Lagoa, Koja, Jakarta Utara pada Rabu, 18 November 2020 kemarin hari. Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, dua korban pencabulan NK ini berinisial EFW (18) dan AF (14).
"Guru silat ini memberikan iming-iming kepada kedua muridnya jika ingin menyempurnakan ilmu maka kedua korban harus menuruti apa yang diperintah gurunya," kata Djarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020). (Baca: Sadis! Ternyata Ada Korban Lain di Kasus Pembunuhan Mayat Dipendam di Depok)
Untuk meyakinkan korban mengikuti keinginannya, Djarwoko menjelaskan, pelaku menakut-nakuti korban akan mengalami kesurupan dan akan dimasuki roh Mbah Gimbal."Permintaan yang disampaikan guru silat ini dipenuhi, salah satunya mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti apabila sudah disetubuhi berkali-kali keperawanan itu akan kembali seperti sedia kala," ujar Djarwoko.
Atas tindakannya, pelaku diancam Pasal 81 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak."Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan barang bukti yang kita kumpulkan visum revertum, kemudian pakaian silat dari korban satu dan dua termasuk pakaian dalam dari kedua korban," ucap Djarwoko.
NK diciduk petugas tanpa perlawanan di rumahnya di Lagoa, Koja, Jakarta Utara pada Rabu, 18 November 2020 kemarin hari. Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, dua korban pencabulan NK ini berinisial EFW (18) dan AF (14).
"Guru silat ini memberikan iming-iming kepada kedua muridnya jika ingin menyempurnakan ilmu maka kedua korban harus menuruti apa yang diperintah gurunya," kata Djarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020). (Baca: Sadis! Ternyata Ada Korban Lain di Kasus Pembunuhan Mayat Dipendam di Depok)
Untuk meyakinkan korban mengikuti keinginannya, Djarwoko menjelaskan, pelaku menakut-nakuti korban akan mengalami kesurupan dan akan dimasuki roh Mbah Gimbal."Permintaan yang disampaikan guru silat ini dipenuhi, salah satunya mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti apabila sudah disetubuhi berkali-kali keperawanan itu akan kembali seperti sedia kala," ujar Djarwoko.
Atas tindakannya, pelaku diancam Pasal 81 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak."Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan barang bukti yang kita kumpulkan visum revertum, kemudian pakaian silat dari korban satu dan dua termasuk pakaian dalam dari kedua korban," ucap Djarwoko.
(hab)
tulis komentar anda