DKI Hanya Operasikan Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang
Minggu, 10 Mei 2020 - 18:07 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) beroperasi keluar kota. Namun, dari empat terminal bus AKAP, hanya Terminal Pulo Gebang yang dioperasikan.
Kebijakan diperbolehkanya bus AKAP beroperasi itu disesuaikan dengan Surat Edaran No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 Kementerian Perhubungan berisi tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dimana pada poin tiga menjelaskan bila dilakukan pengaturan transportasi darat yang dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi darat pada masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dengan terbitnya SE ini, bus AKAP adalah salah satu angkutan yang diperbolehkan beroperasi kembali mengangkut penumpang keluar kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian dengan mengizinkan bus AKAP bisa mengangkut penumpang di terminal.
Namun, dari empat terminal yang melayani penumpang AKAP, hanya satu terminal yang dioperasikan kembali bagi bus AKAP, yakni Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur."Terminal Pulo Gebang sudah resmi beroperasi sejak kemarin," kata Syafrin, Minggu (10/5/2020). (Baca: Operasional Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Tunggu Arahan Pemprov DKI)
Syafrin menjelaskan, operasional bus AKAP di Terminal Pulo Gebang hanya sekitar pukul 13.00-18.00 WIB. Dia pun akan mengevaluasi kembali jam operasional tersebut apabila penumpang yang hendak bepergian keluar kota menggunakan bus AKAP cukup banyak.
"Kemarin beroperasi mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00. Itupun kemarin belum ada penumpang yang pergi ke luar kota," ucapnya.
Kebijakan diperbolehkanya bus AKAP beroperasi itu disesuaikan dengan Surat Edaran No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 Kementerian Perhubungan berisi tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dimana pada poin tiga menjelaskan bila dilakukan pengaturan transportasi darat yang dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi darat pada masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dengan terbitnya SE ini, bus AKAP adalah salah satu angkutan yang diperbolehkan beroperasi kembali mengangkut penumpang keluar kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian dengan mengizinkan bus AKAP bisa mengangkut penumpang di terminal.
Namun, dari empat terminal yang melayani penumpang AKAP, hanya satu terminal yang dioperasikan kembali bagi bus AKAP, yakni Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur."Terminal Pulo Gebang sudah resmi beroperasi sejak kemarin," kata Syafrin, Minggu (10/5/2020). (Baca: Operasional Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Tunggu Arahan Pemprov DKI)
Syafrin menjelaskan, operasional bus AKAP di Terminal Pulo Gebang hanya sekitar pukul 13.00-18.00 WIB. Dia pun akan mengevaluasi kembali jam operasional tersebut apabila penumpang yang hendak bepergian keluar kota menggunakan bus AKAP cukup banyak.
"Kemarin beroperasi mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00. Itupun kemarin belum ada penumpang yang pergi ke luar kota," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda