Perjuangan Masyarakat Lawan Pandemi Covid-19 Sia-sia dengan Pembiaran Kerumunan
Minggu, 15 November 2020 - 09:57 WIB
JAKARTA - Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Jakarta pada Selasa 10 November 2020 menimbulkan polemik. Pasalnya, kegiatan Habib Rizieq di tengah pandemi kerap membuat kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, pada masa PSBB transisi ini bukan berarti bebas berkegiatan tanpa disiplin protokol kesehatan. Pemerintah dan Satgas Covid-19 seharusnya bertindak tegas dengan menegakkan sanksi bagi siapapun yang menciptakan kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan. (Baca juga: Imbauan Kapolri Soal Prokes Covid-19 Terus Dijalankan, Polda Metro Lakukan Operasi Yustisi)
"Kalau pemerintah tidak tegas, aturan yang dibuat dan status sebagai bencana non-alam harus dicabut terlebih dahulu," ujarnya, Minggu (15/11/2020).
Menurut dia, perjuangan masyarakat melawan pandemi hampir satu tahun belakangan ini harus menjadi pertimbangan utama. Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas dan justru malah membantu kegiatan kerumunan tersebut dengan membagikan masker dan hand sanitizer.
"Pemerintah lemah dengan kelompok masyarakat tertentu. Banyak warga patuh aturan selama pandemi. Rela diam di rumah untuk memutus rantai penyebaran. Tapi, akan menjadi sia-sia dengan kerumunan yang abai akan protokol kesehatan," ungkap Trubus. (Baca juga: Polisi Kawal Purnawirawan TNI yang Sakit ke RS Pelni, Netizen: Lewat KS Tubun Ngga Pak Pol?)
Seperti diketahui, sejak Habib Rizieq tiba di Indonesia tercipta sejumlah kerumunan seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang; markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Pondok Pesantren di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, kegiatan dakwah di Tebet, Jakarta Selatan; serta Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Kabupaten Bogor.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, pada masa PSBB transisi ini bukan berarti bebas berkegiatan tanpa disiplin protokol kesehatan. Pemerintah dan Satgas Covid-19 seharusnya bertindak tegas dengan menegakkan sanksi bagi siapapun yang menciptakan kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan. (Baca juga: Imbauan Kapolri Soal Prokes Covid-19 Terus Dijalankan, Polda Metro Lakukan Operasi Yustisi)
"Kalau pemerintah tidak tegas, aturan yang dibuat dan status sebagai bencana non-alam harus dicabut terlebih dahulu," ujarnya, Minggu (15/11/2020).
Menurut dia, perjuangan masyarakat melawan pandemi hampir satu tahun belakangan ini harus menjadi pertimbangan utama. Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas dan justru malah membantu kegiatan kerumunan tersebut dengan membagikan masker dan hand sanitizer.
"Pemerintah lemah dengan kelompok masyarakat tertentu. Banyak warga patuh aturan selama pandemi. Rela diam di rumah untuk memutus rantai penyebaran. Tapi, akan menjadi sia-sia dengan kerumunan yang abai akan protokol kesehatan," ungkap Trubus. (Baca juga: Polisi Kawal Purnawirawan TNI yang Sakit ke RS Pelni, Netizen: Lewat KS Tubun Ngga Pak Pol?)
Seperti diketahui, sejak Habib Rizieq tiba di Indonesia tercipta sejumlah kerumunan seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang; markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Pondok Pesantren di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, kegiatan dakwah di Tebet, Jakarta Selatan; serta Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Kabupaten Bogor.
(jon)
tulis komentar anda