DPRD DKI Setujui 24 Rancangan Peraturan Daerah Masuk Propemperda 2021
Sabtu, 14 November 2020 - 10:14 WIB
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyetujui sebanyak 24 raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. Jumlah tersebut disepakati dalam Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif pada Kamis, 12 November 2020 lalu.
"Dari 24 raperda tersebut, sebanyak 15 raperda baru. Sedangkan sisanya adalah perubahan atau revisi Perda," ungkap Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi kepada wartawan Sabtu (14/11/2020).
Beberapa Raperda baru tersebut yaitu Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), Raperda Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik, dan beberapa Raperda lainnya. (Baca: Soal Penambahan Saham Bir oleh Pemprov DKI, PT Delta Djakarta Sebut Ada Kesalahan Laporan Keuangan)
Di antara 24 Raperda tersebut, ada beberapa yang sudah disertai Naskah Akademik (NA), yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perlindungan Disabilitas, Raperda Rumah Susun Milik, Raperda Pembangunan Industri Provinsi, dan beberapa Raperda lainnya.
“Raperda-raperda ini siap dibahas tahun 2021 bersama Pemprov DKI Jakarta," ujar Dedi yang merupakan anggota DPRD dari dapil Jakarta Selatan ini. Selain itu, ada 5 Raperda yang masuk cluster Raperda terkait 5 BUMD DKI Jakarta.
Sebagian besar materi pokok dari 5 Raperda cluster BUMD ini memuat tentang perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah serta perubahan modal dasar untuk pengembangan BUMD. Kelima BUMD tersebut adalah Dharma Jaya, PAM Jaya, PAL Jaya, Jakarta Propertindo dan Jakarta Tourisindo.
"Setelah disetujui Bapemperda, 24 Raperda ini akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta, lalu Bamus (Badan Musyawarah) akan menjadwalkan pengesahannya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," ucap Dedi.
"Dari 24 raperda tersebut, sebanyak 15 raperda baru. Sedangkan sisanya adalah perubahan atau revisi Perda," ungkap Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi kepada wartawan Sabtu (14/11/2020).
Beberapa Raperda baru tersebut yaitu Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), Raperda Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik, dan beberapa Raperda lainnya. (Baca: Soal Penambahan Saham Bir oleh Pemprov DKI, PT Delta Djakarta Sebut Ada Kesalahan Laporan Keuangan)
Di antara 24 Raperda tersebut, ada beberapa yang sudah disertai Naskah Akademik (NA), yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perlindungan Disabilitas, Raperda Rumah Susun Milik, Raperda Pembangunan Industri Provinsi, dan beberapa Raperda lainnya.
“Raperda-raperda ini siap dibahas tahun 2021 bersama Pemprov DKI Jakarta," ujar Dedi yang merupakan anggota DPRD dari dapil Jakarta Selatan ini. Selain itu, ada 5 Raperda yang masuk cluster Raperda terkait 5 BUMD DKI Jakarta.
Sebagian besar materi pokok dari 5 Raperda cluster BUMD ini memuat tentang perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah serta perubahan modal dasar untuk pengembangan BUMD. Kelima BUMD tersebut adalah Dharma Jaya, PAM Jaya, PAL Jaya, Jakarta Propertindo dan Jakarta Tourisindo.
"Setelah disetujui Bapemperda, 24 Raperda ini akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta, lalu Bamus (Badan Musyawarah) akan menjadwalkan pengesahannya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," ucap Dedi.
(hab)
tulis komentar anda