Dikendalikan dari Lapas Bekasi, Driver Ojek Online Diringkus Jadi Kurir Sabu
Selasa, 10 November 2020 - 22:01 WIB
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari kedua tangan tersangka Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33), petugas menyita sebanyak 12 paket plastik putih seberat 28,42 gram.
Kasat Narkoba Polrestro Bekasi, AKBP Budi Setiadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi tindak pidana peredaran narkotika, jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakat (Lapas).”Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai driver ojek online ,” kata Budi kepada wartawan Selasa (10/11/2020).
Mendapatkan informasi itu, Budi memerintahkan Kanit III Usep untuk melakukan lidik dan observasi dilokasi tersebut. Kemudian pada Jumat, 6 November 2020 sekira pukul 18.00 WIB petugas mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
”Sabu bungkus klip bening yang dililit timah roko,” ujarnya. Kemudian petugas menginterogasi Jojon dan mendapatkan keterangan barang lainnya disimpan di rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di sana petugas menemukan sabu sebanyak 28,42 gram. (Baca: Olah TKP Industri Madu Palsu di Kembangan, Polisi Temukan Bukti Baru)
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut milik R (DPO) serta D (DPO) salah satu penghuni Lapas wilayah Bekasi. Hasil pengembangan sementara, kedua tersangka merupakan kurir narkoba dan bekerja sebagai ojek one line.”Kini kasus ini masih kita terus kembangkan untuk meringkus pemasoknya,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polrestro Bekasi, AKBP Budi Setiadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi tindak pidana peredaran narkotika, jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakat (Lapas).”Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai driver ojek online ,” kata Budi kepada wartawan Selasa (10/11/2020).
Mendapatkan informasi itu, Budi memerintahkan Kanit III Usep untuk melakukan lidik dan observasi dilokasi tersebut. Kemudian pada Jumat, 6 November 2020 sekira pukul 18.00 WIB petugas mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
”Sabu bungkus klip bening yang dililit timah roko,” ujarnya. Kemudian petugas menginterogasi Jojon dan mendapatkan keterangan barang lainnya disimpan di rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di sana petugas menemukan sabu sebanyak 28,42 gram. (Baca: Olah TKP Industri Madu Palsu di Kembangan, Polisi Temukan Bukti Baru)
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut milik R (DPO) serta D (DPO) salah satu penghuni Lapas wilayah Bekasi. Hasil pengembangan sementara, kedua tersangka merupakan kurir narkoba dan bekerja sebagai ojek one line.”Kini kasus ini masih kita terus kembangkan untuk meringkus pemasoknya,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda