GPI Bakar Produk Prancis, Polisi: Belum Temukan Unsur Pidana

Kamis, 05 November 2020 - 12:07 WIB
Demo boikot produk-produk Prancis. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur pidana terkait aksi membakar produk-produk Prancis yang dilakukan massa Gerakan Pemuda Islam (GPI), Selasa 3 November 2020. Sebab, produk-produk Prancis yang dimusnahkan itu telah dibeli.

"Sementara kita belum atau tidak temukan unsur pidananya," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11/2020). ( )

Berkenaan dengan itu, Gozali menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan langkah antisipatif terhadap maraknya ajakan memboikot produk-produk Prancis. Di sisi lain, dia menegaskan apabila ditemukan adanya tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran aturan maka akan diproses secara hukum.



"Antisipasi pasti,kalau ada yang melakukan tindak pidana pasti kita tindak," katanya. ( )

Sekelompok massa dari GPI sempat mendatangi sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka datang untuk membeli produk-produk Prancis untuk kemudian dibuang dan dibakar.

Aksi tersebut dilakukan oleh massa GPI sebagai bentuk kecaman terhadap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Gozali merincikan beberapa produk Prancis yang dibeli di antaranya air mineral kemasan botol, susu formula, hingga pembersih muka. Menurut dia, sebagian produk tersebut dibawa ke Kantor PGI dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Bukan sweeping, tapi membeli produk Prancis di minimarket kemudian dibawa ke Menteng Raya 58 Kantor GPI kemudian dimusnahkan," tukasnya. ( )
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More