Polisi Ciduk 2 ABG 17 Tahun Penyebab Tawuran Maut di Depok
Senin, 02 November 2020 - 17:01 WIB
DEPOK - Polrestro Depok menangkap dua remaja yang terlibat tawuran hingga menewaskan MS (16) di depan SPBU Jalan Raya Parung Ciputat, Sawangan, Kota Depok. Kedua pelaku yakni, AZ (17) dan MKA (17) diciduk dari dua tempat berbeda.
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tawuran itu menyebabkan satu orang tewas dan satu terluka. Korban tewas adalah MS sedangkan korban luka adalah MI (19). “Dua pelaku diciduk di Parung dan Banten. Mereka bersembunyi di rumah kerebatnya," kata Azis kepada wartawan Senin (2/11/2020).
Menurut Azis, kedua pelaku diketahui melakukan penganiayaan terhadap kelompok lawan. Sebelumnya, mereka sudah janjian untuk tawuran. “Mereka janjian melalui media sosial untuk tawuran dan lakukan perkelahian. Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2020 dini hari mereka melakukan tawuran,” ungkapnya.
Salah satu kelompok pun kalah dan korban jatuh. Kekalahan itu menimbulkan dari pihak satu lagi juga luka berat. Menurut Azis, MS meninggal dunia di tempat dengan luka cukup parah. (Baca: Polisi Kantongi Identitas 4 Pelaku Tawuran Berdarah di Sawangan Depok)
“Dia mengalami luka robek di punggungnya hingga putus paru-parunya sebagian pembuluh jantung dan nadinya juga terputus, mengalami tiga luka bacokan senjata tajam,” paparnya. Kini kedua pelaku diamankan di Polrestro Depok. Keduanya terancam Pasal 80 junto 76 ayat 3 UU No 35 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tawuran itu menyebabkan satu orang tewas dan satu terluka. Korban tewas adalah MS sedangkan korban luka adalah MI (19). “Dua pelaku diciduk di Parung dan Banten. Mereka bersembunyi di rumah kerebatnya," kata Azis kepada wartawan Senin (2/11/2020).
Menurut Azis, kedua pelaku diketahui melakukan penganiayaan terhadap kelompok lawan. Sebelumnya, mereka sudah janjian untuk tawuran. “Mereka janjian melalui media sosial untuk tawuran dan lakukan perkelahian. Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2020 dini hari mereka melakukan tawuran,” ungkapnya.
Salah satu kelompok pun kalah dan korban jatuh. Kekalahan itu menimbulkan dari pihak satu lagi juga luka berat. Menurut Azis, MS meninggal dunia di tempat dengan luka cukup parah. (Baca: Polisi Kantongi Identitas 4 Pelaku Tawuran Berdarah di Sawangan Depok)
“Dia mengalami luka robek di punggungnya hingga putus paru-parunya sebagian pembuluh jantung dan nadinya juga terputus, mengalami tiga luka bacokan senjata tajam,” paparnya. Kini kedua pelaku diamankan di Polrestro Depok. Keduanya terancam Pasal 80 junto 76 ayat 3 UU No 35 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda