Selundupkan Pistol, Direktur Perusahaan Swasta dan Pecatan Polisi Ditangkap
Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:09 WIB
TANGERANG - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap dua kasus penyelundupan senjata api . Kedua pelaku yang diciduk diketahui berprofesi sebagai direktur salah satu perusahaan swasta dan seorang bekas anggota Polri yang dipecat.
Direktur perusahaan swasta yang ditangkap berinisial SAS. Dari tangan penghuni Apartement Kalibata Tower ini, petugas menyita satu senjata api jenis revolver yang diduga tidak berizin.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, SAS diamankan pada Sabtu 19 September 2020 lalu, saat dalam perjalanan udara ke Makassar."Jadi SAS ini hendak melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makasar. Pada saat dilakukan pengecekan oleh AVSEC maskapai Lion Air didapati senjata api" kata Ari, kepada Sindonews, Selasa (27/10/2020).
Saat itu juga dilakukan pemeriksaan kepada SAS, tersangka tidak memiliki surat-surat kelengkapan kepemilikan senjata api. "SAS ini membawa senpi jenis revolver dan pada saat ditanyakan kelengkapan administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan," ujarnya. (Baca: Keterangan Pelaku Pembunuh Gadis Bookingan Bikin Polisi Curiga)
Kepada polisi, pengusaha ini mengaku sudah memiliki senjata api sejak tahun 2015."Pengakuan tersangka senjata api itu dibeli dari seseorang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SAS berikut alat buksi senpinya diamankan di Polres Bandara Soetta," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan, selain SAS kepolisian bekerja sama dengan PT Pos Indonesia berhasil mengamankan pemesanan satu pucuk senjata api airsift gun serta amunisi sebanyak 50 butir, atas nama tersangka ZI di Padang, Sumatera Barat.
"ZI ini mantan anggota Polri yang diberhentikan secara tidak hormat. Kasusnya masih dalam pengembangan." tuturnya. Tak hanya itu, kepolisian juga menggagalkan pengiriman senpi rakitan jenis revolver dengan tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur perusahaan swasta yang ditangkap berinisial SAS. Dari tangan penghuni Apartement Kalibata Tower ini, petugas menyita satu senjata api jenis revolver yang diduga tidak berizin.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, SAS diamankan pada Sabtu 19 September 2020 lalu, saat dalam perjalanan udara ke Makassar."Jadi SAS ini hendak melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makasar. Pada saat dilakukan pengecekan oleh AVSEC maskapai Lion Air didapati senjata api" kata Ari, kepada Sindonews, Selasa (27/10/2020).
Saat itu juga dilakukan pemeriksaan kepada SAS, tersangka tidak memiliki surat-surat kelengkapan kepemilikan senjata api. "SAS ini membawa senpi jenis revolver dan pada saat ditanyakan kelengkapan administrasinya, dia tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan," ujarnya. (Baca: Keterangan Pelaku Pembunuh Gadis Bookingan Bikin Polisi Curiga)
Kepada polisi, pengusaha ini mengaku sudah memiliki senjata api sejak tahun 2015."Pengakuan tersangka senjata api itu dibeli dari seseorang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SAS berikut alat buksi senpinya diamankan di Polres Bandara Soetta," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan, selain SAS kepolisian bekerja sama dengan PT Pos Indonesia berhasil mengamankan pemesanan satu pucuk senjata api airsift gun serta amunisi sebanyak 50 butir, atas nama tersangka ZI di Padang, Sumatera Barat.
"ZI ini mantan anggota Polri yang diberhentikan secara tidak hormat. Kasusnya masih dalam pengembangan." tuturnya. Tak hanya itu, kepolisian juga menggagalkan pengiriman senpi rakitan jenis revolver dengan tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(hab)
tulis komentar anda