Rumah Digerebek, 1 Orang Diciduk Polisi Saat Menggunakan Narkoba

Rabu, 21 Oktober 2020 - 11:45 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
DEPOK - Sebuah rumah yang berada di wilayah Bojong Gede, Sukmajaya, Depok, digerebek polisi karena diduga menjadi tempat untuk menyuplai narkoba jenis ganja kering merk gorila. Alhasil, dari penggerebekan itu satu pelaku berinisial MR (28) diamankan polisi.

“Waktu kita tangkap pelaku sedang menggunakan gorila di dalam rumah. Informasi kita dapatkan dari warga mengeluhkan rumah ditempati pelaku kerap digunakan sebagai tempat nongkrong dan menggunakan narkoba,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab, Rabu (20/10/2020).

Barang bukti yang berhasil disita adalah enam bungkus plastik klip bening diduga berisi tembakau gorila berat bruto 2,50 gram. Pelaku kini diamankan di Polsek. “Kita dalami kasusnya dengan meminta keterangan pelaku,” paparnya. ( )

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 sub 112 UU No 35 tahun 2009. “Ancaman 10 tahun,” pungkasnya. ( )
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More