Polda Metro Jaya Ciduk Artis Berinisial RR Terkait Kasus Sabu

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:24 WIB
Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron berinisial RR karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Depok.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron berinisial RR karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Depok. Adapun polisi menyita bukti narkotika jenis sabu dari tangan RR.

"Publik figur inisial RR kami amankan di kawasan Sawangan, Depok. Saat diamankan dia seorang diri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, dari tangan pria tersebut polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah klip sabu dengan total 0,4 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan bukti lain berupa handphone, uang, dan alat hisap sabu.

"0,4 gram diduga bukti bekas pakai karena dari hasil tes urine, dia positif metamfetamin," tuturnya.(Baca: Pengemudi Mengantuk, Sebuah Mobil Terbalik di Kalideres)

Akibat perbuatannya, tambahnya, RR pun dijerat dengan Pasal 114 KUHP dan atau Pasal 112 KUHP Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More