3 Motor yang Disita saat Kerusuhan 1310 Diduga Hasil Kejahatan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:07 WIB
Tiga dari 69 sepeda motor yang disita saat kerusuhan aksi 1310 diduga adalah hasil kejahatan.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Tiga dari 69 sepeda motor yang disita saat kerusuhan aksi 1310 diduga adalah hasil kejahatan. Hal tersebut dikarenakan ketiga motor tersebut saat dilakukan pengecekan tidak terdaftar.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan, tiga sepeda motor yang disita tidak sesuai dengan pelat nomor kendaraan yang menempel. Ada dugaan sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan. “Setelah kita cek melalui data yang kita miliki ternyata sepeda nomor polisi dan lainnya tidak sesuai,” katanya Kamis (15/10/2020).

Untuk itu, ketiga sepeda motor tersebut akan diserahkan ke Direskrimum guna ditindaklanjuti lebih jauh. Selain itu, dalam tiga hari ke depan pihaknya masih menunggu para pemilik kendaraan tersebut untuk mengambil kendaraanya di Polda Metro Jaya. Bila dalam tiga hari tidak diambil maka kendaraan tersebut akan dijadikan barang bukti atau sitaan.

Dia menjelaskan, untuk mengambil kendaraan tersebut pemilik asli harus datang dan membawa kelengkapan seperti STNK atau BPKB sesuai dengan kendaraan yang disita. Nantinya, pemilik tersebut akan dikenakan sanksi tilang. (Baca: Polda Metro Jaya Sita 69 Motor dari Kerusuhan Aksi 1310)

Seperti diketahui, Aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh terjadi pada tanggal 13 Oktober 2020 kemarin. Banyak sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang akhirnya diamankan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, hal tersebut dilakukan untuk menghindari aksi anarkis yang bisa merukak sepeda motor yang ditinggal oleh masyarakat.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More