DPRD Jakarta Bentuk Pansus KBN Soal Polemik Proyek Pelabuhan Marunda
Rabu, 14 Oktober 2020 - 07:39 WIB
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta bentuk Pansus Kawasan Berikat Nusantara (KBN) karena adanya permasalahan dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta. Proyek Pelabuhan Marunda sempat terhenti karena ada sengketa hukum antara KBN dan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Ketua Pansus KBN DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga megatakan, Pansus KBN dibentuk untuk mencari tahu duduk perkara sebenarnya yang terjadi dengan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda antara PT KBN dan KCN. Menurut dia, sejumlah pihak akan dihadirkan untuk dimintai penjelasan dan klarifikasinya terkait proyek Pelabuhuan Marunda ini.
"KBN sudah kita undang beberapa waktu lalu, hari ini dari KCN dan selanjutnya pihak PT KTU (Karya Teknik Utama). Kita pansus akan gali semuanya apa-apa yang ada permasalahan di KBN, kenapa bisa terjadi polemik dan nanti kita kasih rekomendasi," kata Pandapotan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Baca juga; Ketua DPRD DKI: Anies Tidak Serius Antisipasi Banjir di Jakarta )
Padapotan menjelaskan, operasional Pelabuhan Marunda ini berjalan sejak berdirinya KCN pada 2004. Sementara, KCN adalah anak perusahaan bentukan dari PT KBN dan PT KTU untuk bergerak di bidang kepelabuhan. Karena, KBN yang merupakan perusahaan milik BUMN tidak punya izin kepelabuhan sehingga kerja sama dengan PT KTU.
"Jadi mereka mendirikan suatu perusahaan bernama KCN pada 2004. Proses perjalanan untuk melaksanakan itu kan mereka sembari membangun masih fokus dan kondusif, tapi persoalan muncul setelah 2012 pada saat pembagian sahamnya. Nanti kita gali. Kita mau klarifikasi dulu, mau tau duduk persoalannya. Nanti kita amprokin (barengin) KCN dan KBN," ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. menyoroti terkait tidak adanya perwakilan direksi dari Pemprov DKI Jakarta selama kurang lebih 3 tahun di PT KBN. Untuk itu, ia akan mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agat segera mengirim orangnya untuk menduduki kursi direksi PT KBN.
Hal itu bertujuan, agat apabila ada hal-hal yang terjadi di KBN itu tidak merugikan Pemerintah Provinsi Jakarta, seperti yang terjadi sekarang ini. Paling tidak, lanjut dia, secara kewilayahan proyek Pelabuhan Marunda berada di lahan Pemerintah Provinsi Jakarta. (Baca juga; PSBB Ketat di Jakarta Berakhir Besok, Ini Saran dari Pimpinan DPRD DKI )
"Ada jatah direksi di KBN, tapi sampai sekarang belum ada masih kosong kurang lebih 2 tahun. Sekarang lagi diproses, ini yang kita proses kenapa membiarkan (kosong). Kita desak Gubernur untuk mengirimkan orangnya agar bisa ditempatkan di KBN. Pihak KBN juga sudah meminta (direksi dari Pemprov DKI), ini kan harus persetujuan Kementerian BUMN. Itu kan prosesnya kita tidak tahu sejauh mana itu," jelasnya.
Selain itu, Pandapotan mengatakan Pansus KBN akan menggali juga informasi adanya dugaan pembayaran kepada pengacara hingga ratusan miliar rupiah ketika PT KBN menghadapi persoalan hukum dengan PT KCN.
Dalam tingkat kasasi, PT KCN menang gugatan melawan PT KBN di Mahkamah Agung. "Saya belum dapat informasi soal itu. Siapa yang bayar sampai ratusan miliar itu,” pungkasnya.
Ketua Pansus KBN DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga megatakan, Pansus KBN dibentuk untuk mencari tahu duduk perkara sebenarnya yang terjadi dengan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda antara PT KBN dan KCN. Menurut dia, sejumlah pihak akan dihadirkan untuk dimintai penjelasan dan klarifikasinya terkait proyek Pelabuhuan Marunda ini.
"KBN sudah kita undang beberapa waktu lalu, hari ini dari KCN dan selanjutnya pihak PT KTU (Karya Teknik Utama). Kita pansus akan gali semuanya apa-apa yang ada permasalahan di KBN, kenapa bisa terjadi polemik dan nanti kita kasih rekomendasi," kata Pandapotan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Baca juga; Ketua DPRD DKI: Anies Tidak Serius Antisipasi Banjir di Jakarta )
Padapotan menjelaskan, operasional Pelabuhan Marunda ini berjalan sejak berdirinya KCN pada 2004. Sementara, KCN adalah anak perusahaan bentukan dari PT KBN dan PT KTU untuk bergerak di bidang kepelabuhan. Karena, KBN yang merupakan perusahaan milik BUMN tidak punya izin kepelabuhan sehingga kerja sama dengan PT KTU.
"Jadi mereka mendirikan suatu perusahaan bernama KCN pada 2004. Proses perjalanan untuk melaksanakan itu kan mereka sembari membangun masih fokus dan kondusif, tapi persoalan muncul setelah 2012 pada saat pembagian sahamnya. Nanti kita gali. Kita mau klarifikasi dulu, mau tau duduk persoalannya. Nanti kita amprokin (barengin) KCN dan KBN," ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. menyoroti terkait tidak adanya perwakilan direksi dari Pemprov DKI Jakarta selama kurang lebih 3 tahun di PT KBN. Untuk itu, ia akan mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agat segera mengirim orangnya untuk menduduki kursi direksi PT KBN.
Hal itu bertujuan, agat apabila ada hal-hal yang terjadi di KBN itu tidak merugikan Pemerintah Provinsi Jakarta, seperti yang terjadi sekarang ini. Paling tidak, lanjut dia, secara kewilayahan proyek Pelabuhan Marunda berada di lahan Pemerintah Provinsi Jakarta. (Baca juga; PSBB Ketat di Jakarta Berakhir Besok, Ini Saran dari Pimpinan DPRD DKI )
"Ada jatah direksi di KBN, tapi sampai sekarang belum ada masih kosong kurang lebih 2 tahun. Sekarang lagi diproses, ini yang kita proses kenapa membiarkan (kosong). Kita desak Gubernur untuk mengirimkan orangnya agar bisa ditempatkan di KBN. Pihak KBN juga sudah meminta (direksi dari Pemprov DKI), ini kan harus persetujuan Kementerian BUMN. Itu kan prosesnya kita tidak tahu sejauh mana itu," jelasnya.
Selain itu, Pandapotan mengatakan Pansus KBN akan menggali juga informasi adanya dugaan pembayaran kepada pengacara hingga ratusan miliar rupiah ketika PT KBN menghadapi persoalan hukum dengan PT KCN.
Dalam tingkat kasasi, PT KCN menang gugatan melawan PT KBN di Mahkamah Agung. "Saya belum dapat informasi soal itu. Siapa yang bayar sampai ratusan miliar itu,” pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda