Gelar Pesta Miras di Cakung, 8 Pria dan 5 Wanita Digelandang Polisi

Rabu, 06 Mei 2020 - 17:05 WIB
Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur menyita miras dari salah satu kafe di Penggilingan, Jakarta Timur.Foto/Istimewa/Polrestro Jaktim
JAKARTA - Sebanyak 13 orang yang kedapatan menggelar pesta mimunam keras (miras) di kafe Jalan Penggilingan, diringkus Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur. Kafe tersebut masih beroperasi dan secara terang-terangan melanggar kebijakan PSBB.

Katim Rajawali Polrestro Jakarta Timur Aiptu Maryono mengatakan, menerima laporan dari warga terkait masih beroperasinya kafe tersebut di tengan penerapan PSBB di Jakarta."Tim 1 Rajawali mendapat laporan warga bahwa ada salah satu kafe di Jalan Raya Penggilingan Cakung sering dijadikan tempat kumpul-kumpul. Kemudian sekitar pukul 01.35 WIB, Tim mendatangi lokasi tersebut," kata Maryono dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Setibanya di lokasi Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur menemukan sejumlah orang yang tengah asyik menggelar pesta miras. Tanpa basa-basi petugas langsung mengamankan para pengunjung kafe dan pemandu lagu.

"Kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan sebanyak 13 orang yang sedang minum-minuman keras terdiri dari 8 pria dan 5 wanita," ujarnya. Maryono menuturkan, petugas juga menyita 20 botol miras sebagai barang bukti. Kemudian 13 orang beserta pemilik kafe digelandang ke Polsek Cakung.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More