Masih Rancu, DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Sanksi Pidana Pelanggar PSBB di Perda
Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:44 WIB
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menilai sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 masih rancu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk mengkaji ulang sanksi pidana tersebut.
Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya telah meminta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji lebih pasal mengenai sanksi pidana bagi pelanggar PDBB dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. (Lihat video: Pegawai Reaktif Covid-19, Gedung PN Jakarta Pusat Ditutup Sementara )
Menurut Pantas, hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi hukuman ketika terjadi pelanggaran oleh warga. Karena dalam usulannya Pemprov DKI berencana menjadikan Undang-Undang tentang Rehabilitasi sebagai acuan.Sementara batasan dari Perda itu kurungan 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta, dan di undang-undang bisa lebih dari itu.
"Jadi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan lain sebagainya, akhirnya kita tugaskan eksekutif untuk meneliti ulang atau paling tidak dipilih saja yang sudah ada di undang-undang, yang belum ada diatur saja dalam Perda. Jadi jangan sampai ada orang yang dihukum dua kali di dua aturan," kata Pantas kepada wartawan, Kamis (8/10/2020). ( )
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memastikan, keseluruhan substansi pasal akan kembali dilakukan penelitian akhir bersama Pemprov terhadap redaksional hingga sistematika agar menjadi dokumen hukum daerah yang lebih proporsional. Rencananya kegiatan itu akan dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2020.
"Hari Senin kita akan bertemu kembali untuk mengkompilasi, harmonisasi antar pasal," pungkasnya. ( )
Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya telah meminta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji lebih pasal mengenai sanksi pidana bagi pelanggar PDBB dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. (Lihat video: Pegawai Reaktif Covid-19, Gedung PN Jakarta Pusat Ditutup Sementara )
Menurut Pantas, hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi hukuman ketika terjadi pelanggaran oleh warga. Karena dalam usulannya Pemprov DKI berencana menjadikan Undang-Undang tentang Rehabilitasi sebagai acuan.Sementara batasan dari Perda itu kurungan 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta, dan di undang-undang bisa lebih dari itu.
"Jadi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan lain sebagainya, akhirnya kita tugaskan eksekutif untuk meneliti ulang atau paling tidak dipilih saja yang sudah ada di undang-undang, yang belum ada diatur saja dalam Perda. Jadi jangan sampai ada orang yang dihukum dua kali di dua aturan," kata Pantas kepada wartawan, Kamis (8/10/2020). ( )
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memastikan, keseluruhan substansi pasal akan kembali dilakukan penelitian akhir bersama Pemprov terhadap redaksional hingga sistematika agar menjadi dokumen hukum daerah yang lebih proporsional. Rencananya kegiatan itu akan dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2020.
"Hari Senin kita akan bertemu kembali untuk mengkompilasi, harmonisasi antar pasal," pungkasnya. ( )
(mhd)
tulis komentar anda