RUU Cipta Kerja Diketok Palu, Jutaan Buruh Siap Gelar Demonstrasi
Senin, 05 Oktober 2020 - 22:09 WIB
JAKARTA - Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa serempak secara nasional pada 6-8 Oktober 2020. Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk penolakan atas disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin (5/10/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa yang diberi nama mogok nasional itu dilakukan sesuai dengan UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21/2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.com, Senin (5/10/2020). (Baca juga; Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja )
Menurut Iqbal, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang tergabung dalam sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Adapun, wilayah yang akan mengikuti mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. (Baca juga; Drama Pengesahan RUU Cipta Kerja, Tangisan hingga Aksi Walk Out )
Kemudian, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.
"Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat," ujarnya.
Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tujuh poin RUU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan nasib buruh, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," pungkasnya. (Baca juga; Buruh Minta Pembahasan RUU Ciptaker Dihentikan, Lebih Berbahaya dari COVID-19 )
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa yang diberi nama mogok nasional itu dilakukan sesuai dengan UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21/2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.com, Senin (5/10/2020). (Baca juga; Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja )
Menurut Iqbal, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang tergabung dalam sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Adapun, wilayah yang akan mengikuti mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. (Baca juga; Drama Pengesahan RUU Cipta Kerja, Tangisan hingga Aksi Walk Out )
Kemudian, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.
"Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat," ujarnya.
Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh akan menyuarakan tujuh poin RUU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan nasib buruh, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," pungkasnya. (Baca juga; Buruh Minta Pembahasan RUU Ciptaker Dihentikan, Lebih Berbahaya dari COVID-19 )
(wib)
tulis komentar anda