Tawuran Maut di Depok, 2 Bocah Berusia 14 Tahun Jadi Tersangka
Senin, 05 Oktober 2020 - 13:54 WIB
DEPOK - Dua bocah berusia 14 tahun berinisial FZ dan BD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan MA (16) di dekat Lembah Gurame, Pancoran Mas Depok beberapa hari lalu. Selain FZ dan BD, sebanyak delapan pelajar lainnya juga diamankan.
Mereka adalah kelompok pelajar dari sejumlah sekolah di Depok. Kedua kelompok ini terlibat tawuran pada 1 Oktober hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia. Korban MA tewas dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam di leher dan punggung.
Korban tewas dengan luka bacok karena tertinggal rombongan saat hendak melarikan diri. Kedua kelompok pelajar ini sebelumnya janjian untuk tawuran melalui pesan berantai di sosial media. Kemudian mereka bertemu di satu tempat dan akhirnya terjadilah tawuran tersebut.
“Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuran yang diawali dengan saling ejek,” ungkap Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (5/10/2020). (Baca: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Jakarta Pusat)
Azis menuturkan, kelompok dari pelaku ini kemudian mengajak siswa dari sekolah lain. Di kalangan kelompok pelaku, FZ dan BD ini dikenal sangat pemberani. Sehingga walaupun sudah dikeluarkan dari sekolah asal namun keduanya tetap diundang oleh temannya untuk ikut tawuran.
“Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah dikenal seperti disewa untuk melakukan tawuran,” tuturnya. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 80 jo 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Mereka adalah kelompok pelajar dari sejumlah sekolah di Depok. Kedua kelompok ini terlibat tawuran pada 1 Oktober hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia. Korban MA tewas dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam di leher dan punggung.
Korban tewas dengan luka bacok karena tertinggal rombongan saat hendak melarikan diri. Kedua kelompok pelajar ini sebelumnya janjian untuk tawuran melalui pesan berantai di sosial media. Kemudian mereka bertemu di satu tempat dan akhirnya terjadilah tawuran tersebut.
“Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuran yang diawali dengan saling ejek,” ungkap Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (5/10/2020). (Baca: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Jakarta Pusat)
Azis menuturkan, kelompok dari pelaku ini kemudian mengajak siswa dari sekolah lain. Di kalangan kelompok pelaku, FZ dan BD ini dikenal sangat pemberani. Sehingga walaupun sudah dikeluarkan dari sekolah asal namun keduanya tetap diundang oleh temannya untuk ikut tawuran.
“Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah dikenal seperti disewa untuk melakukan tawuran,” tuturnya. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 80 jo 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda