DKI Kembali Bolehkan Isolasi Mandiri di Rumah, Wagub: Dikendalikan dengan Ketat
Minggu, 04 Oktober 2020 - 20:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah jika kebijakan memperbolehkan kembali isolasi mandiri di rumah disebut sebagai bentuk ketidakkonsistenan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Isolasi Mandiri di rumah yang diberlakukan dipastikan berjalan ketat dan terkendali.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sebelum adanya isolasi mandiri di perhotelan, wisma atlet, wisma TMII, Ragunan dan Jakarta Islamic Center (JIC), isolasi telah dilakukan di rumah. Kemudian, akibat tidak adanya pengendalian dan kurangnya displin masyarakat, isolasi mandiri di rumah justru membuat kluster baru yaitu kluster rumah tangga. Gubernur Anies Baswedan pun meminta Presiden Jokowi mempersiapkan hotel dan wisma atlet sebagai tempat isolasi. (Baca juga: Anies Cabut Larangan Isolasi Mandiri, Anggota DPRD: Jangan Plin-Plan)
Namun, lanjut Ariza, beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan isolasi mandiri di rumah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 980 Tahun 2020, namun dengan persyaratan yang ketat. "Sekalipun aturannya dimungkinkan, aturannya sangat ketat. Tidak boleh di ruang yang sempit, semua mekanisme aturannya seperti di hotel ya, seperti di Wisma Atlet, harus dipenuhi. Jadi sekali lagi kita sangat ketat dengan peraturan dengan protokol kesehatan," ujar Ariza, Minggu (4/10/2020).
Ariza menjelaskan, terdapat 16 persyaratan yang harus dipenuhi pasien isolasi mandiri di rumah. Di antaranya, persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan; rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan; tidak ada penolakan dari warga setempat; Gugus Tugas Penanganan Covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan; hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan; lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lain; dan tersedia kamar mandi dalam.
Dalam pemantauan Dinas Kesehatan, lanjut Ariza, tidak mudah pasien melakukan isolasi mandiri di rumah dengan aturan tersebut. Apalagi rumah pasien harus diberikan tanda stiker bahwa sedang dilakukan isolasi mandiri. (Baca juga: Rumah Isolasi Mandiri Bakal Dipasangi Stiker Khusus )
"Ya, jadi harus dibayangkan yang dimaksud dimungkinkan selamanya bukan di tempat-tempat pemukiman yang padat, bukan di tempat pemukiman yang kumuh. Jadi perumahan-perumahan atau di tempat-tempat yang luas yang berjarak. Adanya tanda itu memang tempat-tempat itu kan harus diberi tanda seperti di hotel," pungkasnya.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sebelum adanya isolasi mandiri di perhotelan, wisma atlet, wisma TMII, Ragunan dan Jakarta Islamic Center (JIC), isolasi telah dilakukan di rumah. Kemudian, akibat tidak adanya pengendalian dan kurangnya displin masyarakat, isolasi mandiri di rumah justru membuat kluster baru yaitu kluster rumah tangga. Gubernur Anies Baswedan pun meminta Presiden Jokowi mempersiapkan hotel dan wisma atlet sebagai tempat isolasi. (Baca juga: Anies Cabut Larangan Isolasi Mandiri, Anggota DPRD: Jangan Plin-Plan)
Namun, lanjut Ariza, beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan isolasi mandiri di rumah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 980 Tahun 2020, namun dengan persyaratan yang ketat. "Sekalipun aturannya dimungkinkan, aturannya sangat ketat. Tidak boleh di ruang yang sempit, semua mekanisme aturannya seperti di hotel ya, seperti di Wisma Atlet, harus dipenuhi. Jadi sekali lagi kita sangat ketat dengan peraturan dengan protokol kesehatan," ujar Ariza, Minggu (4/10/2020).
Ariza menjelaskan, terdapat 16 persyaratan yang harus dipenuhi pasien isolasi mandiri di rumah. Di antaranya, persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan; rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan; tidak ada penolakan dari warga setempat; Gugus Tugas Penanganan Covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan; hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan; lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lain; dan tersedia kamar mandi dalam.
Dalam pemantauan Dinas Kesehatan, lanjut Ariza, tidak mudah pasien melakukan isolasi mandiri di rumah dengan aturan tersebut. Apalagi rumah pasien harus diberikan tanda stiker bahwa sedang dilakukan isolasi mandiri. (Baca juga: Rumah Isolasi Mandiri Bakal Dipasangi Stiker Khusus )
"Ya, jadi harus dibayangkan yang dimaksud dimungkinkan selamanya bukan di tempat-tempat pemukiman yang padat, bukan di tempat pemukiman yang kumuh. Jadi perumahan-perumahan atau di tempat-tempat yang luas yang berjarak. Adanya tanda itu memang tempat-tempat itu kan harus diberi tanda seperti di hotel," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda