20 Hari Digelar, 108.088 Orang Terjaring Operasi Yustisi
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 17:33 WIB
JAKARTA - Selama 20 hari Operasi Yustisi digelar, 108.088 orang ditindak karena melanggar protokol kesehatan . Operasi ini dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya , TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 108.088 ribu orang yang melakukan pelanggaran dibagi dua antara ditegur dan ada sanksi tertulis maupun lisan.
"Sebanyak 56.405 orang diberikan sanski secara tertulis, kemudian teguran lisan 18.677, sanksi sosial yang sudah diterapkan adalah 31.968 orang, dan denda administrasi sebanyak 1.780 orang dengan nilai denda sekitar Rp360.120.000," terang Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).
Dia menegaskan, selain masyarakat yang dikenakan sanksi teguran dan sosial. Petugas juga memberikan sanksi dengan menyegel beberapa gedung perkantoran.
“Semuanya didasari aturan yang tertuang dalam Pergub 79 dan Pergub 88," katanya. ( )
Dan aturan yang tertuang juga menegaskan kalau restoran hanya boleh take away. Dia menambahkan, ada 42 perkantoran yang disegel dan 413 rumah makan yang ditutup.
“Kita harapkan penyebaran Covid-19 bisa tertahan dan tidak menyebar lagi,” tukasnya. ( )
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat guna mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB di Ibu Kota.
Alasan Anies mengambil keputusan tersebut adalah karena tiga indikator yang sangat diperhatikan Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta. Pemberlakuan PSBB jilid II yakni 14 hingga 27 September 2020, kemudian Anies memperpanjang kembali PSBB itu hingga 11 Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 108.088 ribu orang yang melakukan pelanggaran dibagi dua antara ditegur dan ada sanksi tertulis maupun lisan.
"Sebanyak 56.405 orang diberikan sanski secara tertulis, kemudian teguran lisan 18.677, sanksi sosial yang sudah diterapkan adalah 31.968 orang, dan denda administrasi sebanyak 1.780 orang dengan nilai denda sekitar Rp360.120.000," terang Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).
Dia menegaskan, selain masyarakat yang dikenakan sanksi teguran dan sosial. Petugas juga memberikan sanksi dengan menyegel beberapa gedung perkantoran.
“Semuanya didasari aturan yang tertuang dalam Pergub 79 dan Pergub 88," katanya. ( )
Dan aturan yang tertuang juga menegaskan kalau restoran hanya boleh take away. Dia menambahkan, ada 42 perkantoran yang disegel dan 413 rumah makan yang ditutup.
“Kita harapkan penyebaran Covid-19 bisa tertahan dan tidak menyebar lagi,” tukasnya. ( )
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat guna mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB di Ibu Kota.
Alasan Anies mengambil keputusan tersebut adalah karena tiga indikator yang sangat diperhatikan Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta. Pemberlakuan PSBB jilid II yakni 14 hingga 27 September 2020, kemudian Anies memperpanjang kembali PSBB itu hingga 11 Oktober 2020.
(mhd)
tulis komentar anda