Ini Aturan Pembatasan Jam Operasional Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 10:01 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat baru untuk mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Maklumat Nomor 440/6086/SETDA.TU. mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku Jumat 2 hingga 7 Oktober 2020. Kebijakan itu untuk mengurangi risiko tingkat penyebaran di bumi patriot tersebut. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi hasil dari kebijakan tersebut. (Baca juga; Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )
Berikut ketentuan jam operasional yang harus diperhatikan:
1. Kategori Hiburan Umum, seperti kelab malam, diskotek, bar, pub, karaoke, bilyar, panti pijat, refleksi, dan SPA, beroperasi mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
2. Kategori dine-in dan take away, hanya sampai pukul 18.00 WIB
3. Kategori pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya, mulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.
4. Kategori pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dan pedagang kaki lima beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
5 Kategori MICE, gelanggang olahraga dan kebugaran mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
“Untuk seluruh sektor usaha diimbau untuk memperhatikan, jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan. Memperhatikan physical distance dengan menjaga jarak antrian minimal satu meter antar orang,” tulis akun IG @humaskotabekasi. (Baca juga; Pekan Depan, Hotel Bintang 2 di Bekasi Ini Jadi Tempat Isolasi OTG Covid-19 )
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku Jumat 2 hingga 7 Oktober 2020. Kebijakan itu untuk mengurangi risiko tingkat penyebaran di bumi patriot tersebut. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi hasil dari kebijakan tersebut. (Baca juga; Mulai Besok, Aktivitas Perdagangan dan Pariwisata di Kota Bekasi Dibatasi )
Berikut ketentuan jam operasional yang harus diperhatikan:
1. Kategori Hiburan Umum, seperti kelab malam, diskotek, bar, pub, karaoke, bilyar, panti pijat, refleksi, dan SPA, beroperasi mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
2. Kategori dine-in dan take away, hanya sampai pukul 18.00 WIB
3. Kategori pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya, mulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.
4. Kategori pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta dan pedagang kaki lima beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
5 Kategori MICE, gelanggang olahraga dan kebugaran mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
“Untuk seluruh sektor usaha diimbau untuk memperhatikan, jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan. Memperhatikan physical distance dengan menjaga jarak antrian minimal satu meter antar orang,” tulis akun IG @humaskotabekasi. (Baca juga; Pekan Depan, Hotel Bintang 2 di Bekasi Ini Jadi Tempat Isolasi OTG Covid-19 )
(wib)
tulis komentar anda