Langgar PSBB, Satpol PP Tangsel Tutup 80 Showroom Mobil dan Motor
Selasa, 05 Mei 2020 - 21:00 WIB
TANGERANG SELATAN - Petugas Satpol PP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menutup semua showroom mobil dan motor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan ini, mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel No 13/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan baru dilakukan pada tahap kedua PSBB.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fakchry mengatakan, pada tahap dua PSBB ini pihaknya akan langsung melakukan tindakan."Penegasan dilakukan selama PSBB kedua. Kalau pertama masih kita berikan teguran lisan dan tulisan, baru segel. Kalau sekarang kita lihat melanggar langsung segel," kata Muksin kepada SINDOnews, Selasa (5/5/2020).
Menurut Muksin, hingga hari ke-17 pelaksanaan PSBB di Kota Tangsel, sudah sebanyak 80 showroom mobil dan motor yang disegel. Tetapi tidak hanya showroom, tempat yang tidak masuk pengecualian Perwal No 13 semua ditutup."Usaha yang melanggar PSBB dihentikan sementara, seperti showroom motor, mobil, salon, perkantoran kecil, spa dan pijat pokoknya yang di luar kebutuhan pokok. Cuci mobil dan motor juga kita tutup," ujarnya.
Penutupan dilakukan selama 14 hari sejak disegel. Sedang upaya penegakan Perwal ini, dilakukan setiap hari. Sejak PSBB tahap dua, penegakan dilakukan disemua kecamatan dan dilakukan oleh petugas gabungan."Jadi Satpol PP terbagi menjadi tiga tim, tim ini ada yang masuk siang, sore sampai malam dan istirahat. Masing-masing tim siang dan pagi terbagi dua tim lagi. Tim 1 wilayah Serpong, Serpong Utara dan Pondok Aren," paparnya.
Sedangkan Tim 2 meliputi wilayah Pamulang, Setu, Ciputat dan Ciputat Timur. Satu tim, terdiri dari 20 personel. Dengan petugas gabungan, totalnya ada 120 orang setiap hari.
Sementara itu, Acong, pemilik showroom motor Acong Motor, di Jalan Ir H Juanda, Ciputat Timur hanya bisa pasrah saat petugas Satpol PP mendatangi usahanya itu.
"Kita sementara masih tinggal dan cari uang di sini. Kalau ditutup, kita enggak dapat uang dan kita juga enggak ngumpulin massa. Cuma ada yang berjaga 1-2 orang, kalau ditutup begini gimana nanti kedepannya," ungkap Acong.
Showroom motor Acong Motor berada tepat di pinggir jalan. Dia menyewa dua petak ruang yang semuanya sudah penuh dengan motor dan dijajarkan dengan sangat rapi. Saat petugas Satpol PP datang, Acong terlihat kaget. Pasalnya, tidak ada peringatan dan pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba, petugas datang dan menyegel usahanya.
"Tadi katanya showroom dan yang bukan logistik disuruh tutup semua. Kita enggak tau gimana lagi ini, kalau tetap buka nanti kita melanggar PSBB. Paling saya buka pas ada tamu saja dan jualan online," ucapnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fakchry mengatakan, pada tahap dua PSBB ini pihaknya akan langsung melakukan tindakan."Penegasan dilakukan selama PSBB kedua. Kalau pertama masih kita berikan teguran lisan dan tulisan, baru segel. Kalau sekarang kita lihat melanggar langsung segel," kata Muksin kepada SINDOnews, Selasa (5/5/2020).
Menurut Muksin, hingga hari ke-17 pelaksanaan PSBB di Kota Tangsel, sudah sebanyak 80 showroom mobil dan motor yang disegel. Tetapi tidak hanya showroom, tempat yang tidak masuk pengecualian Perwal No 13 semua ditutup."Usaha yang melanggar PSBB dihentikan sementara, seperti showroom motor, mobil, salon, perkantoran kecil, spa dan pijat pokoknya yang di luar kebutuhan pokok. Cuci mobil dan motor juga kita tutup," ujarnya.
Penutupan dilakukan selama 14 hari sejak disegel. Sedang upaya penegakan Perwal ini, dilakukan setiap hari. Sejak PSBB tahap dua, penegakan dilakukan disemua kecamatan dan dilakukan oleh petugas gabungan."Jadi Satpol PP terbagi menjadi tiga tim, tim ini ada yang masuk siang, sore sampai malam dan istirahat. Masing-masing tim siang dan pagi terbagi dua tim lagi. Tim 1 wilayah Serpong, Serpong Utara dan Pondok Aren," paparnya.
Sedangkan Tim 2 meliputi wilayah Pamulang, Setu, Ciputat dan Ciputat Timur. Satu tim, terdiri dari 20 personel. Dengan petugas gabungan, totalnya ada 120 orang setiap hari.
Sementara itu, Acong, pemilik showroom motor Acong Motor, di Jalan Ir H Juanda, Ciputat Timur hanya bisa pasrah saat petugas Satpol PP mendatangi usahanya itu.
"Kita sementara masih tinggal dan cari uang di sini. Kalau ditutup, kita enggak dapat uang dan kita juga enggak ngumpulin massa. Cuma ada yang berjaga 1-2 orang, kalau ditutup begini gimana nanti kedepannya," ungkap Acong.
Showroom motor Acong Motor berada tepat di pinggir jalan. Dia menyewa dua petak ruang yang semuanya sudah penuh dengan motor dan dijajarkan dengan sangat rapi. Saat petugas Satpol PP datang, Acong terlihat kaget. Pasalnya, tidak ada peringatan dan pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba, petugas datang dan menyegel usahanya.
"Tadi katanya showroom dan yang bukan logistik disuruh tutup semua. Kita enggak tau gimana lagi ini, kalau tetap buka nanti kita melanggar PSBB. Paling saya buka pas ada tamu saja dan jualan online," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda