Pelanggaran Masker Menurun, Petugas Segel Toko yang Membandel
Kamis, 01 Oktober 2020 - 03:10 WIB
JAKARTA - Sebagai langkah pengawasan dan penegakan dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di tiga pasar.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, dalam operasi ini petugas menemukan lima warga yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker di Pasar Walang Baru, Pasar Lontar, dan Pasar Waru.
"Ada lima pelanggar yang kami berikan sanksi sosial membersihkan pasar. Sementara itu untuk pengawasan baik pengelola dan pelaku pasar sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, termasuk didalamnya penyediaan fasilitas," kata Lely di lokasi, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Jatinegara dan Pulogadung Titik Terbayak Pelanggaran PSBB di Jaktim)
Selain pemberian sangsi terhadap lima warga, petugas melakukan penyegelan kepada satu buah toko herbal yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Toko herbal di Pasar Lontar kami segel karena tidak dapat membatasi pengunjung," ucapnya.
Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan sanksi kepada pemilik toko dengan menutup selama tiga hari. "Dapat buka kembali tiga hari ke depan atau disegel 3x24 jam dan selanjutnya akan terus dalam pengawasan," katanya.
Pelaksanaan penertiban dan pengawasan ini akan terus dilakukan rutin untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Sebagai upaya pelaksanaan Kepgub No 959 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus 2019," katanya.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, dalam operasi ini petugas menemukan lima warga yang melakukan pelanggaran tidak memakai masker di Pasar Walang Baru, Pasar Lontar, dan Pasar Waru.
"Ada lima pelanggar yang kami berikan sanksi sosial membersihkan pasar. Sementara itu untuk pengawasan baik pengelola dan pelaku pasar sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, termasuk didalamnya penyediaan fasilitas," kata Lely di lokasi, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Jatinegara dan Pulogadung Titik Terbayak Pelanggaran PSBB di Jaktim)
Selain pemberian sangsi terhadap lima warga, petugas melakukan penyegelan kepada satu buah toko herbal yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Toko herbal di Pasar Lontar kami segel karena tidak dapat membatasi pengunjung," ucapnya.
Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan sanksi kepada pemilik toko dengan menutup selama tiga hari. "Dapat buka kembali tiga hari ke depan atau disegel 3x24 jam dan selanjutnya akan terus dalam pengawasan," katanya.
Pelaksanaan penertiban dan pengawasan ini akan terus dilakukan rutin untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Sebagai upaya pelaksanaan Kepgub No 959 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus 2019," katanya.
(thm)
tulis komentar anda