PSBB Proporsional di Kabupaten Bekasi Diperpanjang hingga 27 Oktober
Rabu, 30 September 2020 - 14:33 WIB
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 27 Oktober 2020. Ini menjadi perpanjangan keenam sejak kasus Covid-19 mulai merebak di wilayah dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Kebijakkan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.575-Hukkam/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakukan PSBB Proporsional. Selain Kabupaten Bekasi, perpanjangan PSBB ini berlaku untuk empat daerah lainnya yani Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.
“Sesuai dengan keputusan Gubernur Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi mengikuti. Maka PSBB Proporsional ini diperpanjang hingg 27 Oktober mendatang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (30/9/2020). ( )
Dalam keputusan tersebut, bupati dan wali kota diminta menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas. Kemudian, masyarakat yang berdomisili dan/atau beraktivitas di wilayah Bodebek wajib mengikuti ketentuan pemberlakukan PSBB Proposional sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19, PSBB dapat kembali diperpanjang.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, peningkatan kasus masih terus terjadi. Dalam lima hari terakhir, tepatnay 26-30 September 2020, terjadi peningkatan hingga 334 kasus baru. Dengan peningkatan itu, kini jumlah terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Bekasi mencapai 2.800 kasus.
Namun demikian, terdapat pula peningkatan pasien yang sembuh yakni sebanyak 265 pasien dalam lima hari terakhir atau 2.353 pasien sembuh secara keseluruhan. Sedangkan, jumlah kasus positif aktif masih terbilang besar yakni 399 pasien. Dari jumlah tersebut 102 pasien dirawat di rumah sakit dan 297 pasien menjalani isolasi mandiri. ( )
Kebijakkan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.575-Hukkam/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakukan PSBB Proporsional. Selain Kabupaten Bekasi, perpanjangan PSBB ini berlaku untuk empat daerah lainnya yani Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.
“Sesuai dengan keputusan Gubernur Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi mengikuti. Maka PSBB Proporsional ini diperpanjang hingg 27 Oktober mendatang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (30/9/2020). ( )
Dalam keputusan tersebut, bupati dan wali kota diminta menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas. Kemudian, masyarakat yang berdomisili dan/atau beraktivitas di wilayah Bodebek wajib mengikuti ketentuan pemberlakukan PSBB Proposional sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19, PSBB dapat kembali diperpanjang.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, peningkatan kasus masih terus terjadi. Dalam lima hari terakhir, tepatnay 26-30 September 2020, terjadi peningkatan hingga 334 kasus baru. Dengan peningkatan itu, kini jumlah terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Bekasi mencapai 2.800 kasus.
Namun demikian, terdapat pula peningkatan pasien yang sembuh yakni sebanyak 265 pasien dalam lima hari terakhir atau 2.353 pasien sembuh secara keseluruhan. Sedangkan, jumlah kasus positif aktif masih terbilang besar yakni 399 pasien. Dari jumlah tersebut 102 pasien dirawat di rumah sakit dan 297 pasien menjalani isolasi mandiri. ( )
(mhd)
tulis komentar anda