Video Balapan Liar Viral di Medsos, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Senin, 28 September 2020 - 09:18 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda, setelah video balap liar di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, viral di media sosial (Medsos). Pemuda berinisial RN ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan video balapan liar terse but.
“Kami amankan pada pada Jumat 25 September 2020, kami telah mengamankan pemuda berinisial RN yang videonya sempat viral melakukan balapan liar dengan seorang pengemudi mobil lainnya,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/9/2020). (Baca juga; Balapan Liar di Gerbang Pemuda, 8 Mobil dan 3 Motor Diamankan Polda Metro )
Dia menegaskan, dalam pemeriksaan RN mengakui telah melakukan balapan liar dengan seorang pengemudi lainnya pada Kamis 17 September 2020. Namun, mereka tidak saling kenal hanya bertemu pada saat balapan di lokasi. “Sampai saat ini identitas mobil dan pengemudi lainnya yang ikut berbalapan dengan RN masih diselidiki Ditlantas PMJ,” tegasnya.
Adapun RN dijerat Pasal 297 UU No 22/2009, yang berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Pengungkapan balapan liar tersebut setelah pihaknya mendapatkan video viralpada Jumat 18 September 2020. Setelah viral polisi identifikasi salah satu mobil yaitu Honda Brio warna kuning putih dan memanggil pemiliknya pada Senin 21 September 2020.
Pemilik mobil atas nama NG datang dan mengonfirmasi bahwa mobil tersebut miliknya. Namun, ketika insiden balapan tersebut kendaraan dipakai oleh sang anak berinisial RN. (Baca juga; Tambah 60 Orang, Rekor Tertinggi Pasien Positif COVID-19 di Kabupaten Bogor )
“Kami amankan pada pada Jumat 25 September 2020, kami telah mengamankan pemuda berinisial RN yang videonya sempat viral melakukan balapan liar dengan seorang pengemudi mobil lainnya,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/9/2020). (Baca juga; Balapan Liar di Gerbang Pemuda, 8 Mobil dan 3 Motor Diamankan Polda Metro )
Dia menegaskan, dalam pemeriksaan RN mengakui telah melakukan balapan liar dengan seorang pengemudi lainnya pada Kamis 17 September 2020. Namun, mereka tidak saling kenal hanya bertemu pada saat balapan di lokasi. “Sampai saat ini identitas mobil dan pengemudi lainnya yang ikut berbalapan dengan RN masih diselidiki Ditlantas PMJ,” tegasnya.
Adapun RN dijerat Pasal 297 UU No 22/2009, yang berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Pengungkapan balapan liar tersebut setelah pihaknya mendapatkan video viralpada Jumat 18 September 2020. Setelah viral polisi identifikasi salah satu mobil yaitu Honda Brio warna kuning putih dan memanggil pemiliknya pada Senin 21 September 2020.
Pemilik mobil atas nama NG datang dan mengonfirmasi bahwa mobil tersebut miliknya. Namun, ketika insiden balapan tersebut kendaraan dipakai oleh sang anak berinisial RN. (Baca juga; Tambah 60 Orang, Rekor Tertinggi Pasien Positif COVID-19 di Kabupaten Bogor )
(wib)
tulis komentar anda