Beli Permen Ganja dari Amerika, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Jum'at, 25 September 2020 - 18:15 WIB
Petugas Polres Jakarta Pusat memperlihatkan tersangka dan barang bukti permen ganja asal Amerika Serikat.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Polrestro Jakarta Pusat menangkap pria paruh baya berinisial K di sekitar kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2020 lalu. K ditangkap lantaran kedapatan membeli permen yang mengandung narkotika jenis ganja dari Amerika Serikat.

Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, satu minggu sebelum penangkapan anggota Sat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat mendapat informasi dari petugas Bea Cukai yang memberikan bahwa ada paket mencurigakan dari Amerika Serikat yang diduga narkotika. Setelah itu anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan monitoring, surveilance dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Akhirnya pada Jumat, 28 Agustus 2020 sekitar pukul 14.10 WIB setelah tersangka penerima paket dari pihak kantor pos, petugas langsung mengamankan K di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. (Baca: Edarkan Sabu Rp2,5 Miliar, Tukang Tambal Ban Digelandang Polisi)

"Pada saat penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian tersangka, anggota menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam bertuliskan Nutra Revive yang di dalamnya berisi permen warna merah dan hijau yang diduga narkotika dengan berat bruto 230,7 gram di dalam plastik bening dan satu unit handphone Samsung S10 beserta dua kartu SIM-nya," kata Heru di Polrestro Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka membeli satu bungkus plastik warna hitam bertuliskan Nutra Revive yang di dalamnya berisi permen warna merah dan warna hijau yang diduga narkotika dari situs darknet seharga 200 USD pada Juni 2020 lalu. Heru menambahkan, dari hasil laboratorium urine pelaku tidak mengandung narkotika."Hasil lab nya negatif. Jadi dia belum sempat mengonsumsi keburu ketahuan kita," tegas Heru.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika."Ancaman hukuman, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Heru.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More