PSBB Tangerang Raya Diperpanjang hingga 20 Oktober 2020
Senin, 21 September 2020 - 17:37 WIB
TANGERANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang. Tak tanggung-tanggung perpanjangan PSBB kali ini selama 1 bulan.
Hal ini sesuai keputusan SK Gubernur Banten No 443/Kep.214-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 .
"Perpanjangan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 1 bulan sejak 21 September hingga 20 Oktober 2020," begitu isi kutipan SK tersebut, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Zona Oranye, tapi Kasus Positif Corona di Kota Bogor Terus Bertambah)
Masa perpanjangan PSBB selama 1 bulan ini juga dibenarkan Juru Bicara Pemprov Banten Amal Herawan. Menurutnya, dengan sejumlah pertimbangan yang ada, maka pelaksanaan PSBB dilakukan selama 1 bulan.
Dalam SK poin yang sama juga disebutkan, perpanjangan PSBB bisa diperpanjang selama masih ditemukan kasus Covid-19. Perpanjangan pelaksanaan PSBB sebulan ini juga diikuti dengan pembaharuan kebijakan.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Sukma mengatakan, berbagai kelonggaran yang sebelumnya diberlakukan diperketat kembali.
Dalam Surat Edaran Bupati Tangerang No 443.2/2791-KSD/2020 poin pertama disebut akan senantiasa memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat fasilitas umum, pasar modern/tradisional. (Baca juga: Sepekan PSBB, 1.670 Orang Tanpa Masker Cuma Ditegur Saja)
"Jadi yang dulunya ada pengecualian sekarang dicabut lagi, makanya muncul imbauan bupati itu," kata Sukma.
Dalam SE yang sama poin dua disebutkan agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, pasar, toko, swalayan, dan restoran hingga pukul 20.00 WIB.
Masih dalam SE yang sama poin tiga disebutkan Pemkab Tangerang akan meningkatkan kesadaran masyarakat memakai masker dengan program gebrak masker menyeluruh.
Hal ini sesuai keputusan SK Gubernur Banten No 443/Kep.214-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 .
"Perpanjangan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 1 bulan sejak 21 September hingga 20 Oktober 2020," begitu isi kutipan SK tersebut, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Zona Oranye, tapi Kasus Positif Corona di Kota Bogor Terus Bertambah)
Masa perpanjangan PSBB selama 1 bulan ini juga dibenarkan Juru Bicara Pemprov Banten Amal Herawan. Menurutnya, dengan sejumlah pertimbangan yang ada, maka pelaksanaan PSBB dilakukan selama 1 bulan.
Dalam SK poin yang sama juga disebutkan, perpanjangan PSBB bisa diperpanjang selama masih ditemukan kasus Covid-19. Perpanjangan pelaksanaan PSBB sebulan ini juga diikuti dengan pembaharuan kebijakan.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Sukma mengatakan, berbagai kelonggaran yang sebelumnya diberlakukan diperketat kembali.
Dalam Surat Edaran Bupati Tangerang No 443.2/2791-KSD/2020 poin pertama disebut akan senantiasa memperbaharui perkembangan informasi kegiatan di tempat fasilitas umum, pasar modern/tradisional. (Baca juga: Sepekan PSBB, 1.670 Orang Tanpa Masker Cuma Ditegur Saja)
"Jadi yang dulunya ada pengecualian sekarang dicabut lagi, makanya muncul imbauan bupati itu," kata Sukma.
Dalam SE yang sama poin dua disebutkan agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, pasar, toko, swalayan, dan restoran hingga pukul 20.00 WIB.
Masih dalam SE yang sama poin tiga disebutkan Pemkab Tangerang akan meningkatkan kesadaran masyarakat memakai masker dengan program gebrak masker menyeluruh.
(jon)
tulis komentar anda