Pengguna Angkutan Umum di Jakarta Selama PSBB Turun 22%
Senin, 21 September 2020 - 12:37 WIB
JAKARTA - Pengguna angkutan umum di Jakarta mengalami penurunan sekitar 22% pasca-diberlakukannya PSBB ketat 14 September lalu. Namun, masih banyak pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan sepekan diberlakukannya PSBB, terjadi penurunan penumpang angkutan umum secara signifikan yaitu, 22%.“Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaraan sebesar 22,83% dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Selain itu, lanjut Syafrin, jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga mengalami penurunan sangat signifikan selama sepekan penerapan pengetatan PSBB ini. "Untuk angkutan AKAP, mengalami penuruanan (penumpang) sebesar 43,85% dibandingkan saat pemberlakukan PSBB masa transisi," ungkapnya. (Baca: Sepekan PSBB Diterapkan, Volume Kendaraan di Jakarta Menurun 20%)
Kendati demikian, Syafrin mengakui masih ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di angkutan umum, khususnya terkait pembatasan jumlah penumpang. Berdasarkan Pergub 88/2020 disebutkan bahwa maksimal penumpang yang ada di dalam angkutan umum ialah 50 persen dari kapasitas tiap armada.
"Dari hasil pengawasan kami di lapangan hingga 19 September kemarin ada 57 pelanggaran terkait kapasitas angkut di angkutan umum," pungkasnya.
Lihat Juga: Jakarta Habiskan Rp3,5 Triliun Setiap Tahun Subsidi Transjakarta dan Rp800 Miliar untuk MRT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan sepekan diberlakukannya PSBB, terjadi penurunan penumpang angkutan umum secara signifikan yaitu, 22%.“Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaraan sebesar 22,83% dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Selain itu, lanjut Syafrin, jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga mengalami penurunan sangat signifikan selama sepekan penerapan pengetatan PSBB ini. "Untuk angkutan AKAP, mengalami penuruanan (penumpang) sebesar 43,85% dibandingkan saat pemberlakukan PSBB masa transisi," ungkapnya. (Baca: Sepekan PSBB Diterapkan, Volume Kendaraan di Jakarta Menurun 20%)
Kendati demikian, Syafrin mengakui masih ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di angkutan umum, khususnya terkait pembatasan jumlah penumpang. Berdasarkan Pergub 88/2020 disebutkan bahwa maksimal penumpang yang ada di dalam angkutan umum ialah 50 persen dari kapasitas tiap armada.
"Dari hasil pengawasan kami di lapangan hingga 19 September kemarin ada 57 pelanggaran terkait kapasitas angkut di angkutan umum," pungkasnya.
Lihat Juga: Jakarta Habiskan Rp3,5 Triliun Setiap Tahun Subsidi Transjakarta dan Rp800 Miliar untuk MRT
(hab)
tulis komentar anda