Kemenhub Gandeng UI Kaji Standar Kesehatan di Pesawat

Sabtu, 19 September 2020 - 08:05 WIB
Kemenhub bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) melakukan kajian standar kesehatan di pesawat udara dan prasarana transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) melakukan kajian standar kesehatan di pesawat udara dan prasarana transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19 . Kajian dilakukan sebagai langkah respons cepat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti mengatakan, pandemi menjadi tantangan tersendiri bagi regulator bidang transportasi untuk menetapkan kebijakan sesuai perkembangan situasi. Dia mengklaim kebijakan mengenai transportasi udara telah diadaptasi sesuai protokol kesehatan. (Baca juga: Mulai Sabtu 19 September 2020, KCI Sesuaikan Jam Operasional Commuter Line)

Menurut dia, rekomendasi awal standar kesehatan penumpang di bandar udara dan pesawat yaitu penerapan protokol kesehatan yang ketat dan diawasi dengan baik oleh petugas berwenang. Rekayasa pengaturan kursi untuk physical distancing, pembatasan kapasitas penumpang, bagasi kabin, hingga pengaturan pembagian makanan, dan pengaturan proses naik dan turun pesawat.



Kemenhub terus memperbaiki kebijakan selama masa pandemi dimana hal ini perlu kerja sama antarstakeholders transportasi termasuk akademisi.

"Kerja sama antarstakeholders dimaksud adalah upaya berbagai pihak misalnya dalam hal ini kolaborasi pemerintah dan akademisi untuk melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan. Kemudian kerja sama antara pemerintah, swasta, maskapai, bandara, hingga penumpang yang secara kompak berfokus pada perbaikan dan keamanan bersama," ujar Hayati dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Sebagai upaya pengurangan risiko penularan Covid-19 di transportasi udara, protokol kesehatan telah diterapkan sejak awal memasuki bandara hingga keluar. Hal ini berlaku bagi penumpang maupun awak kabin. (Baca juga: Anggota DPRD Ini Sebut PSBB DKI Hanya Kuat Retorika)

Salah satunya pengurangan interaksi antara penumpang dan petugas bandara. Hal ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi Internet of Thing (IoT) oleh pihak bandar udara.

Teknologi ini juga meningkatkan waktu layanan pengurangan waktu tunggu, termasuk saat pemeriksaan kesehatan pada keberangkatan maupun kedatangan. Penggunaan APD juga wajib digunakan bagi seluruh awak kabin dan penumpang sehingga dapat menurunkan risiko penularan.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More