Kapolda Metro Jaya: Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp88 Juta
Rabu, 16 September 2020 - 14:02 WIB
JAKARTA - Satuan tugas gabungan yang terdiri dari Polri dan TNI serta Pemda DKI melakukan operasi yustisi dengan sasaran protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta. Dalam dua hari operasi berlangsung, jumlah denda yang dikeluarkan pelanggar mencapai Rp88,6 juta.
"Total sanksi 9.734 orang, jadi cukup banyak. Nilai denda baik dari Pemprov TNI-Polri, kejaksan dan pengadilan jadi nilai denda Rp88.660.500 selama dua hari," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Terminal Grogol, Jakarta Barat pada Rabu (16/9/2020).
Nana menuturkan, pada tanggal 14 dan 15 September 2020 untuk teguran 2.971 orang kemudian sanksi sosial 6.279 orang dan denda 484 orang. Seperti diketahui, Polri menggelar Operasi Yustisi diseluruh Indonesia dengan sasaran utama penggunaan masker dan batasan penumpang kendaraan 50%. Di Jakarta sendiri operasi ini dilakukan oleh berbagai pihak terkait. (Baca: Kapolda Metro Jaya: Ada 9.734 Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi)
Dasar hukum yang dipakai yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79/2020. Pergub itu berisi sanksi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam atau membayar denda administrasi sebesar Rp250.000.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
"Total sanksi 9.734 orang, jadi cukup banyak. Nilai denda baik dari Pemprov TNI-Polri, kejaksan dan pengadilan jadi nilai denda Rp88.660.500 selama dua hari," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Terminal Grogol, Jakarta Barat pada Rabu (16/9/2020).
Nana menuturkan, pada tanggal 14 dan 15 September 2020 untuk teguran 2.971 orang kemudian sanksi sosial 6.279 orang dan denda 484 orang. Seperti diketahui, Polri menggelar Operasi Yustisi diseluruh Indonesia dengan sasaran utama penggunaan masker dan batasan penumpang kendaraan 50%. Di Jakarta sendiri operasi ini dilakukan oleh berbagai pihak terkait. (Baca: Kapolda Metro Jaya: Ada 9.734 Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi)
Dasar hukum yang dipakai yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79/2020. Pergub itu berisi sanksi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam atau membayar denda administrasi sebesar Rp250.000.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(hab)
tulis komentar anda