23 Pelanggar Protokol Kesehatan di Johar Baru Dikenakan Sanksi Sosial

Rabu, 16 September 2020 - 12:36 WIB
Sebanyak 23 warga Johar Baru, Jakarta Pusat, terjaring operasi yustisi yang digelar aparatur Polri/TNI dan kecamatan.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Sebanyak 23 warga Johar Baru, Jakarta Pusat, terjaring operasi yustisi yang digelar aparatur Polri/TNI dan kecamatan karena melanggar protokol kesehatan. Para pelanggar ini dikenakan sanksi menyapu ruas Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriyadi menjelaskan, ada puluhan personel gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Satpelhub Kecamatan dan tokoh masyarakat. "Kami melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol Kesehatan, kesadaran memakai masker dan tata cara penggunaan masker yang benar serta selalu menjaga physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun," kata Supriyadi kepada wartawan, Rabu (16/9/2020). (Baca: Bandel Tak Pakai Masker, 16 Pelanggar PSBB di Kalimalang Dihukum Menyapu Jalan)

Dia menuturkan, Tim Tindak memberhentikan dan memberi sanksi kepada pelanggar. Sanksi diberikan berupa teguran, sanksi administrasi/denda dan sanksi sosial."Hasilnya, kami mengamankan 23 pelanggar, terdiri dari 22 pelanggar diberikan sanksi sosial dan satu pelanggar diberikan sanksi administrasi/denda, senilai Rp250.000," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More